Ambon, SALAWAKU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Maluku diminta untuk membatalkan SK Penetapan Ketua DPD Golkar Kabupaten Maluku Tengah (Mateng).
Pasalnya, Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Malteng yang berlangsung beberapa waktu lalu diduga terjadi pemalsuan dokumen surat keputusan (SK) sebagai keabsahan peserta pada Musda DPD Golkar Kabupaten Maluku Tengah.
“Kami minta DPD I untuk batalkan SK penetapan saudara Rudy Lailossa sebagai ketua, karena terjadi pemalsuan dokumen,” kata Ketua Golkar Kecamatan Salahutu Jamaldin Nahumarury kepada wartawan di Ambon, Jumat (4/9).
Akibat terjadi pemalsuan dokumen dan tidak objektif pimpinan sidang Dade Mahedar, lanjut Nahumarury, dirinya bersama beberapa Ketua Golkar Kecamatan yang melalui musyawarah merasa dirugikan.
“Kami sangat menyesalkan keputusan yang diambil oleh pimpinan sidang terkait penetapan Rudy Lailosa sebagai ketua, pasalnya putusan tersebut sangat merugikan kami selaku pemilik hak suara, untuk itu kita minta putusan tersebut dibatalkan dulu dan melihat persoalan ini secara poraktif,” kata Jamaldin.
Carateker Ketua Golkar Kecamatan Seram Utara Barat Alter Sopacua, menuding Hasan Alkatiri selaku Ketua tim pemenang Rudy Lailossa tidak paham persoalan subtansi laporan dirinya bersama teman-teman terkait hasil Musda ke Polda Maluku.
“Apa yang dikatakan Hasan Alkatiri di salah satu media bahwa laporan kita di Polda Maluku itu salah arah, dan kita palsukan data silon KPU, itu sebenarnya dia tidak paham, dia seharusnya memahami bahwa KPU telah menyiapkan situs resmi yang bisa diakses oleh siapapun, sehingga apa yang dikatakan oleh saudara Hasan soal kita palsukan data dari Silon KPU itu sangat keliru, karena tidak bisa palsukan, yang harus dipertanyakan itu pernyataan Rudy bahwa dia mempunyai data Silon dari DPP,” tutur Alter
Untuk itu, dirinya bersama teman-teman Ketua Golkar Kecamatan menegaskan bahwa tidak akan menerima hasil Musda kemarin, dan akan mempersoalkan hal tersebut sampai kepada mahkamah partai Golkar.
“Kita akan persoalkan masalah ini di mahkamah partai dalam waktu dekat, karena dokumen sudah disiapkan, kita juga sudah menyiapkan bantuan hukum,” kata Alter.
Terkait dengan laporan di Mapolda Maluku, tambah sekretaris AMPG Maluku Tengah ini, mereka tetap akan memproses kasus tersebut, karena menurutnya ini merupakan hak pemilih suara yang telah dianulir oleh tim pemenang Rudy Lailossa.
“Untuk laporan di Polda kita tetap jalan, kita akan kawal sampai tuntas,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun saat dikonfirmasi perihal tudingan Alkatiri soa pemalsuan dokumen Silon KPU tidak berhasil.
Sebelumnya, beberapa pimpinan Kecamatan Golkar Kabupaten Maluku Tengah melaporkan Rudy Lailossa beserta Hasan Alkatiri di Mapolda Maluku Selasa (1/9) malam. Mereka dilaporkan terkait dugaan pemalsuan sejumlah dokumen surat keputusan (SK) sebagai keabsahan peserta pada Musda DPD Golkar Kabupaten Maluku Tengah. (RS)