Mengaku WN Thailand, Pria 54 Tahun Diamankan Imigrasi Maluku Tanpa Paspor
Ambon, Salawaku– Laporan masyarakat mengungkap keberadaan seorang pria berusia sekitar 54 tahun berinisial A yang diduga merupakan warga negara asing (WNA) tanpa dokumen keimigrasian di Desa Waifusi, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Pria tersebut diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku pada Jumat (28/8/2026).
Kasus tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Gindo Ginting, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku, Kota Ambon, Senin (7/9/2026).
Gindo menjelaskan, pengamanan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang identitas maupun asal-usulnya belum diketahui secara jelas.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen bersama Bidang Penegakan Hukum Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Satuan Intelkam Polres Buru Selatan sebelum melakukan operasi lapangan.
Sekitar pukul 15.00 WIT, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan A tanpa perlawanan.
Saat diperiksa di lokasi, pria tersebut tidak mampu menunjukkan paspor, dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang dipersyaratkan bagi orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
“Yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian,” jelas Gindo.
Setelah diamankan, A kemudian dibawa ke Ambon menggunakan kapal cepat Cantika 7A dari Pelabuhan Namlea dan tiba pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIT.
Setibanya di Ambon, A ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Mengaku Warga Negara Thailand
Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), A mengaku sebagai warga negara Thailand. Namun, ia menyatakan telah kehilangan atau tidak lagi memiliki dokumen kewarganegaraan sejak 2015.
Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan bahwa kemampuan A berbahasa Indonesia cukup terbatas. Ia juga tidak memiliki kartu identitas yang diterbitkan di Indonesia.
Kondisi tersebut membuat petugas Imigrasi perlu melakukan pendalaman untuk memastikan identitas dan status kewarganegaraan pria tersebut.
Gindo menegaskan, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan identitas, status kewarganegaraan serta status keimigrasian A.
Penanganan terhadap A juga menjadi bagian dari upaya Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Maluku.
“Pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan melalui kegiatan rutin, tetapi juga berdasarkan informasi masyarakat dan sinergi dengan aparat penegak hukum,” kata Gindo.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendeteksi keberadaan orang asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian atau berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat, Imigrasi dan aparat keamanan dalam menjaga tertib administrasi serta pengawasan orang asing di wilayah Maluku.

