KSP Turun Langsung ke Rutan Ambon, Soroti Akses Bantuan Hukum bagi Warga Binaan
Ambon, Salawaku — Akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu menjadi perhatian Kantor Staf Presiden (KSP). Hal itu terlihat dari kunjungan Kedeputian I KSP ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Selasa (11/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menggali pengalaman langsung Warga Binaan yang menerima layanan bantuan hukum sekaligus melihat sejauh mana program tersebut memberikan manfaat dalam pemenuhan hak-hak hukum masyarakat.
Tim Kedeputian I KSP yang hadir yakni Dr. Moh. Indra Bangsawan, S.H., M.H., Tenaga Ahli Madya (Eselon II.a), Bobi Muliadi Sagala, S.H., M.H., CLA, Tenaga Ahli Muda (Eselon III.a), serta James Baron, S.Sos., Tenaga Terampil (Eselon III.a).
Dalam kunjungannya, tim KSP berdialog dan melakukan wawancara langsung dengan sejumlah Warga Binaan penerima bantuan hukum. Mereka menggali informasi terkait proses memperoleh pendampingan, bentuk layanan yang diterima hingga manfaat bantuan hukum selama menjalani proses hukum.
Tenaga Ahli Muda Kedeputian I KSP, Bobi Muliadi Sagala, mengatakan, kunjungan tersebut penting untuk memperoleh gambaran faktual mengenai pelaksanaan bantuan hukum di lapangan.
“Melalui kunjungan dan wawancara langsung ini, kami ingin mendapatkan gambaran secara nyata mengenai pelaksanaan bantuan hukum, khususnya bagaimana masyarakat penerima manfaat mendapatkan akses, pendampingan, serta pemenuhan hak-haknya dalam proses hukum,” ujarnya.
Menurut Bobi, pengalaman penerima bantuan hukum menjadi salah satu bahan penting untuk mengukur efektivitas program sekaligus mengetahui aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki dan diperkuat.
Data Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM) mencatat, sepanjang periode 1 Januari hingga 18 Juni 2026, terdapat 1.371 permohonan bantuan hukum nonlitigasi di Provinsi Maluku.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 679 permohonan diterima, 208 ditolak, 178 telah dicairkan, dan 238 masih dalam proses pencairan. Sementara untuk bantuan hukum litigasi, belum tercatat adanya permohonan pada periode tersebut.
Pelaksanaan program bantuan hukum di Maluku masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain kontrak bantuan hukum yang baru terlaksana pada akhir Februari 2026, penyesuaian anggaran dan satuan biaya, serta proses pendampingan dan kelengkapan dokumen pendukung pencairan.
Optimalisasi layanan bantuan hukum nonlitigasi juga dinilai masih diperlukan agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh akses layanan secara lebih luas dan maksimal.
Tak hanya berdialog dengan penerima bantuan hukum, tim Kedeputian I KSP juga meninjau sejumlah fasilitas pelayanan dan pembinaan di Rutan Ambon.
Peninjauan dilakukan di dapur, bengkel kerja, klinik kesehatan hingga area pertanian yang menjadi bagian dari program pelayanan dan pembinaan Warga Binaan.
Di dapur, tim melihat langsung proses penyelenggaraan makanan bagi Warga Binaan. Sementara di bengkel kerja, tim meninjau aktivitas pembinaan keterampilan dan kemandirian.
Kunjungan kemudian dilanjutkan ke klinik kesehatan untuk melihat pelayanan kesehatan serta area pertanian yang dimanfaatkan sebagai sarana pembinaan dan pemberdayaan Warga Binaan.
Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, menyambut baik kunjungan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan sekaligus memastikan hak-hak Warga Binaan tetap terpenuhi.
“Rutan Ambon berkomitmen mendukung pemenuhan hak-hak Warga Binaan, termasuk hak memperoleh bantuan dan pendampingan hukum. Kami juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, baik melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan maupun program pembinaan kemandirian,” kata Jefry.
Salah satu Warga Binaan penerima bantuan hukum, Clifort, mengaku terbantu dengan keberadaan layanan tersebut.
“Bantuan hukum sangat membantu kami untuk mendapatkan informasi dan memahami proses hukum yang sedang dijalani. Kami juga merasa terbantu karena dapat memperoleh pendampingan dan menyampaikan langsung pengalaman kami,” ujarnya.
Kunjungan Kedeputian I KSP diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan di Rutan Ambon.
Sinergi tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan Pemasyarakatan yang profesional, responsif, transparan dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak Warga Binaan.

