Kejati Maluku Gandeng ASDP dan PTPN I Perkuat Pendampingan Hukum
Ambon, Salawaku — Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat fungsi pendampingan hukum bagi badan usaha milik negara (BUMN) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon dan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8.
Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Lantai 3 Kejati Maluku, Rabu (23/9/2026), sebagai tindak lanjut permohonan pendampingan hukum dari kedua perusahaan dalam penanganan persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan mengatakan, kerja sama tersebut harus diwujudkan dalam langkah konkret yang dapat memberikan manfaat dan menjawab persoalan hukum yang dihadapi masing-masing perusahaan.
Menurutnya, PTPN I Regional 8 memiliki aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan, aset, hubungan kontraktual serta kepentingan negara. Sementara ASDP memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas antardaerah melalui layanan transportasi penyeberangan.
“Pendampingan hukum bukan stempel pembenar atas keputusan yang telah diambil,” tegas Rudy.
Ia menjelaskan, pendapat hukum maupun pendampingan yang diberikan Jaksa Pengacara Negara tidak mengambil alih kewenangan direksi atau pejabat perusahaan. Keputusan tetap menjadi tanggung jawab organ perusahaan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Rudy juga meminta pendampingan hukum dilakukan sejak awal ketika potensi persoalan masih dapat dicegah, bukan hanya ketika masalah telah berkembang menjadi sengketa.
Untuk PTPN I Regional 8, pendampingan dapat mencakup pengamanan dan pemulihan aset, persoalan pertanahan, perjanjian kerja sama, penagihan piutang hingga mitigasi risiko hukum dalam tindakan korporasi.
Sedangkan bagi ASDP Cabang Ambon, pendampingan dapat diarahkan pada pengelolaan aset, pelaksanaan kontrak, pengadaan barang dan jasa, kerja sama komersial, penanganan klaim atau piutang serta persoalan Tata Usaha Negara yang berpotensi memengaruhi pelayanan penyeberangan.
Rudy menegaskan, bentuk layanan hukum akan disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat risiko masing-masing persoalan. Layanan dapat berupa pendapat hukum, pendampingan, negosiasi, mediasi maupun bantuan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan.
Ia juga meminta masing-masing perusahaan segera menunjuk pejabat penghubung dan bersama Bidang Datun menyusun daftar persoalan hukum prioritas dalam waktu paling lama 30 hari.
“Setiap permohonan layanan hukum harus disampaikan lebih awal dengan data yang benar, lengkap dan terbuka. Analisis hukum yang baik membutuhkan fakta dan dokumen yang utuh,” ujarnya.
Selain itu, pelaksanaan kerja sama akan dievaluasi secara berkala sekurang-kurangnya setiap enam bulan. Evaluasi tidak hanya melihat jumlah kegiatan, tetapi juga hasil yang dicapai, termasuk pencegahan risiko, penyelesaian sengketa, penyelamatan aset dan penguatan kepatuhan.
Rudy meminta jajaran Datun Kejati Maluku bekerja profesional dan responsif dengan memahami karakter usaha masing-masing pihak.
“Jangan berhenti pada kutipan peraturan. Jelaskan pilihan tindakan, risiko dari setiap pilihan, dan langkah pengendaliannya,” tegasnya.
Penandatanganan PKS dilakukan antara Kejati Maluku dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, kemudian dilanjutkan dengan PTPN I Regional 8.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku Raden Sudaryono, Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, para koordinator serta Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku.
Dari ASDP Cabang Ambon hadir jajaran manajemen dan staf, sementara dari PTPN I Regional 8 turut hadir Freddy Hutahalan dan Nursya.
Melalui kerja sama ini, Kejati Maluku menyatakan komitmennya mengoptimalkan fungsi Datun dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada BUMN sesuai kewenangan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, integritas dan kepastian hukum.

