Jelang HUT Ke-81 RI, 52 Warga Binaan Lapas Dobo Diusulkan Terima Remisi, 8 Diantaranya Dapat Tambahan

Dobo, Salawaku– Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 52 Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Iii Dobo diusulkan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026.

Usulan tersebut tertuang dalam perubahan rekapitulasi rencana pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 yang disampaikan Lapas Kelas III Dobo kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku.

Hal ini disampaikan Kepala Lapas Dobo Pieter Jan Lessy, Selasa (11/8/2026).

Kalapas menjelaskan, dari total 52 narapidana yang diusulkan menerima remisi umum, seluruhnya masuk dalam kategori Remisi Umum I (Ru I). Tidak terdapat usulan pada kategori Remisi Umum II (RU II).

Berdasarkan besaran perolehan, sebanyak 4 orang diusulkan memperoleh remisi 1 bulan, 5 orang selama 2 bulan, 19 orang selama 3 bulan, 11 orang selama 4 bulan, 12 orang selama 5 bulan, dan 1 orang selama 6 bulan. Totalnya mencapai 52 narapidana.

Menariknya, dari 52 narapidana yang masuk dalam usulan remisi umum tersebut, terdapat 8 orang yang juga diusulkan memperoleh remisi tambahan tahun 2026.

Usulan Remisi Tambahan itu tertuang dalam perubahan rekapitulasi pemberian Remisi Tambahan Tahun 2026 yang disampaikan Lapas Kelas III Dobo pada 30 Juli 2026.

Dalam rekapitulasi, terdapat 8 narapidana yang diusulkan memperoleh Remisi Tambahan kategori pemuka.

Dengan demikian, 8 narapidana tersebut merupakan bagian dari 52 narapidana yang sebelumnya telah diusulkan mendapatkan Remisi Umum, sekaligus masuk dalam usulan pemberian Remisi Tambahan.

Sementara itu, kalapas mengatakan, pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku serta menunjukkan perilaku dan partisipasi positif selama menjalani masa pembinaan,” Pungkasnya.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *