Ambon, SALAWAKU – Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Muhammad Zaini memberikan sosialisasi penangkapan ikan terukur kepada pelaku usaha perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, Rabu (8/12/2021).
Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Muhammad Zaini dalam sosialisasinya mengatakan, mulai tahun 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur.
Zaini menjelaskan terkait penangkapan ikan terukur dan penerapan pelaksanaan Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi. Langkah yang diambil dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola perikanan nasional sehingga menjadi lebih baik dan berkelanjutan.
“Metode penangkapan ikan terukur dilakukan dengan pengendalian perizinan dengan mempertimbangkan kuota sehingga jumlah hasil tangkapan ikan dari pelaku usaha berdasarkan kuota. Disamping sistem kuota terdapat juga sistem PNBP pasca produksi berdasarkan jumlah tangkapan yang didaratkan. Kedua mekanisme ini baik kuota ataupun PNBP Pasca Produksi merupakan mekanisme Output Control,” tutur Zaini
Dijelaskan, sistem ini memiliki keunggulan diantaranya pelaku usaha dapat menentukan jumlah kapal yang optimum untuk mendapatkan keuntungan maksimal, terjadinya pemerataan ekonomi daerah (pelabuhan pendaratan disesuaikan dengan wilayah penangkapan), meningkatnya PNBP.
Zaini menyampaikan, implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021 diharapkan dapat mendukung kegiatan penangkapan ikan terukur. Penarikan PNBP yang berasal dari SDA semula dengan penarikan praproduksi menjadi tiga formula, yaitu praproduksi, pasca produksi, dan sistem kontrak.
Pembagian zona penangkapan ikan terukur direncanakan dibagi menjadi 7 (tujuh) zona yang dibagi menjadi zona berdasarkan kuota (fishing industry), zona non kuota penangkapan ikan, zona penangkapan terbatas (Spawning dan Nursery Ground).
“Kebijakan Penangkapan ikan terukur ini dapat menghindari dari praktek iIlegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing di Indonesia, memberikan dampak positif pada peluang investasi pada aktifitas primer dan sekunder dari sektor penangkapan, memberikan jaminan usaha kepada nelayan, industri perikanan sehingga produk kelautan dan perikanan Indonesia berdaya saing global”, tutupnya. (RS)