Dirjen Perikanan Tangkap Berikan Sosialisasi Penangkapan Terukur di Ambon

- Kontributor

Rabu, 8 Desember 2021 - 15:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, SALAWAKU – Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Muhammad Zaini memberikan sosialisasi penangkapan ikan terukur kepada pelaku usaha perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, Rabu (8/12/2021).

Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Muhammad Zaini dalam sosialisasinya mengatakan, mulai tahun 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zaini menjelaskan terkait penangkapan ikan terukur dan penerapan pelaksanaan Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi. Langkah yang diambil dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola perikanan nasional sehingga menjadi lebih baik dan berkelanjutan.

Baca juga :  Zest Laundry Gelar Morning Tea Bersama Pimpinan Perbankan di Ambon

“Metode penangkapan ikan terukur dilakukan dengan pengendalian perizinan dengan mempertimbangkan kuota sehingga jumlah hasil tangkapan ikan dari pelaku usaha berdasarkan kuota. Disamping sistem kuota terdapat juga sistem PNBP pasca produksi berdasarkan jumlah tangkapan yang didaratkan. Kedua mekanisme ini baik kuota ataupun PNBP Pasca Produksi merupakan mekanisme Output Control,” tutur Zaini

Dijelaskan, sistem ini memiliki keunggulan diantaranya pelaku usaha dapat menentukan jumlah kapal yang optimum untuk mendapatkan keuntungan maksimal, terjadinya pemerataan ekonomi daerah (pelabuhan pendaratan disesuaikan dengan wilayah penangkapan), meningkatnya PNBP.

Zaini menyampaikan, implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021 diharapkan dapat mendukung kegiatan penangkapan ikan terukur. Penarikan PNBP yang berasal dari SDA semula dengan penarikan praproduksi menjadi tiga formula, yaitu praproduksi, pasca produksi, dan sistem kontrak.

Baca juga :  Dr Aqua Sebut Masalah Komunikasi Picu Turunnya Prestasi Olahraga Maluku

Pembagian zona penangkapan ikan terukur direncanakan dibagi menjadi 7 (tujuh) zona yang dibagi menjadi zona berdasarkan kuota (fishing industry), zona non kuota penangkapan ikan, zona penangkapan terbatas (Spawning dan Nursery Ground).

“Kebijakan Penangkapan ikan terukur ini dapat menghindari dari praktek iIlegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing di Indonesia, memberikan dampak positif pada peluang investasi pada aktifitas primer dan sekunder dari sektor penangkapan, memberikan jaminan usaha kepada nelayan, industri perikanan sehingga produk kelautan dan perikanan Indonesia berdaya saing global”, tutupnya. (RS)

Berita Terkait

Zest Laundry Gelar Morning Tea Bersama Pimpinan Perbankan di Ambon
Dr Aqua Sebut Masalah Komunikasi Picu Turunnya Prestasi Olahraga Maluku
Pemprov Maluku Dukung Peningkatan Cakupan Peserta Program JKN
RBS Jadi Pimpinan Sidang Munas XII SOKSI Terpilihnya Mukhamad Misbakhun
Simak, Peralatan Canggih Zest Laundry Ambon
Zest Laundry Telah Hadir di Ambon
Ka BPJN Maluku : Pempus Setujui Alokasi Anggaran Benahi Insfrastruktur Jalan & Jembatan di SBT
Klaster Salawaku Dialog Lintas Agama dan Budaya Bangun Kehidupan Harmonis di Maluku
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 22:33 WIT

Zest Laundry Gelar Morning Tea Bersama Pimpinan Perbankan di Ambon

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:47 WIT

Dr Aqua Sebut Masalah Komunikasi Picu Turunnya Prestasi Olahraga Maluku

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:18 WIT

Pemprov Maluku Dukung Peningkatan Cakupan Peserta Program JKN

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:07 WIT

RBS Jadi Pimpinan Sidang Munas XII SOKSI Terpilihnya Mukhamad Misbakhun

Senin, 19 Mei 2025 - 22:11 WIT

Simak, Peralatan Canggih Zest Laundry Ambon

Berita Terbaru