Dirjen Perikanan Tangkap Berikan Sosialisasi Penangkapan Terukur di Ambon

- Kontributor

Rabu, 8 Desember 2021 - 15:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, SALAWAKU – Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Muhammad Zaini memberikan sosialisasi penangkapan ikan terukur kepada pelaku usaha perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, Rabu (8/12/2021).

Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Muhammad Zaini dalam sosialisasinya mengatakan, mulai tahun 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zaini menjelaskan terkait penangkapan ikan terukur dan penerapan pelaksanaan Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi. Langkah yang diambil dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola perikanan nasional sehingga menjadi lebih baik dan berkelanjutan.

“Metode penangkapan ikan terukur dilakukan dengan pengendalian perizinan dengan mempertimbangkan kuota sehingga jumlah hasil tangkapan ikan dari pelaku usaha berdasarkan kuota. Disamping sistem kuota terdapat juga sistem PNBP pasca produksi berdasarkan jumlah tangkapan yang didaratkan. Kedua mekanisme ini baik kuota ataupun PNBP Pasca Produksi merupakan mekanisme Output Control,” tutur Zaini

Dijelaskan, sistem ini memiliki keunggulan diantaranya pelaku usaha dapat menentukan jumlah kapal yang optimum untuk mendapatkan keuntungan maksimal, terjadinya pemerataan ekonomi daerah (pelabuhan pendaratan disesuaikan dengan wilayah penangkapan), meningkatnya PNBP.

Zaini menyampaikan, implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021 diharapkan dapat mendukung kegiatan penangkapan ikan terukur. Penarikan PNBP yang berasal dari SDA semula dengan penarikan praproduksi menjadi tiga formula, yaitu praproduksi, pasca produksi, dan sistem kontrak.

Pembagian zona penangkapan ikan terukur direncanakan dibagi menjadi 7 (tujuh) zona yang dibagi menjadi zona berdasarkan kuota (fishing industry), zona non kuota penangkapan ikan, zona penangkapan terbatas (Spawning dan Nursery Ground).

“Kebijakan Penangkapan ikan terukur ini dapat menghindari dari praktek iIlegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing di Indonesia, memberikan dampak positif pada peluang investasi pada aktifitas primer dan sekunder dari sektor penangkapan, memberikan jaminan usaha kepada nelayan, industri perikanan sehingga produk kelautan dan perikanan Indonesia berdaya saing global”, tutupnya. (RS)

Berita Terkait

Ini Yang Dilakukan Automax Ambon Car Style Di Bulan Ramadhan
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Beri Santunan untuk Yayasan Al Madinah Ambon
Cafe Ujung JMP Ambon Berbagi Makanan Berbuka Puasa, Levi: Ini Sudah Jadi Agenda Rutin Kita
Wagub: MIP Bakal Jadi Pusat Distribusi Logistik Indonesia Timur
Sita 2 Ton Lebih Sopi, Polresta Musnahkan 1745 Liter
Usemahu: Rencana Lokasi PSN Pengembangan Pelabuhan Ambon terpadu di Desa Waisarisa Harus Dikaji
Pelayanan JKN Selama Libur Lebaran Tetap Jalan
BPJS Kesehatan Edukasi Dokter Muda Terkait JKN di Fak Kedokteran UNPATTI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 09:47 WIT

Ini Yang Dilakukan Automax Ambon Car Style Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:10 WIT

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Beri Santunan untuk Yayasan Al Madinah Ambon

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:35 WIT

Cafe Ujung JMP Ambon Berbagi Makanan Berbuka Puasa, Levi: Ini Sudah Jadi Agenda Rutin Kita

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:15 WIT

Wagub: MIP Bakal Jadi Pusat Distribusi Logistik Indonesia Timur

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:25 WIT

Usemahu: Rencana Lokasi PSN Pengembangan Pelabuhan Ambon terpadu di Desa Waisarisa Harus Dikaji

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Ini Yang Dilakukan Automax Ambon Car Style Di Bulan Ramadhan

Minggu, 23 Mar 2025 - 09:47 WIT