Dirjen Perikanan Tangkap Berikan Sosialisasi Penangkapan Terukur di Ambon

Admin

- Penulis Berita

Rabu, 8 Desember 2021 - 15:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, SALAWAKU – Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Muhammad Zaini memberikan sosialisasi penangkapan ikan terukur kepada pelaku usaha perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, Rabu (8/12/2021).

Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Muhammad Zaini dalam sosialisasinya mengatakan, mulai tahun 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur.

Zaini menjelaskan terkait penangkapan ikan terukur dan penerapan pelaksanaan Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi. Langkah yang diambil dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola perikanan nasional sehingga menjadi lebih baik dan berkelanjutan.

“Metode penangkapan ikan terukur dilakukan dengan pengendalian perizinan dengan mempertimbangkan kuota sehingga jumlah hasil tangkapan ikan dari pelaku usaha berdasarkan kuota. Disamping sistem kuota terdapat juga sistem PNBP pasca produksi berdasarkan jumlah tangkapan yang didaratkan. Kedua mekanisme ini baik kuota ataupun PNBP Pasca Produksi merupakan mekanisme Output Control,” tutur Zaini

Dijelaskan, sistem ini memiliki keunggulan diantaranya pelaku usaha dapat menentukan jumlah kapal yang optimum untuk mendapatkan keuntungan maksimal, terjadinya pemerataan ekonomi daerah (pelabuhan pendaratan disesuaikan dengan wilayah penangkapan), meningkatnya PNBP.

Zaini menyampaikan, implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021 diharapkan dapat mendukung kegiatan penangkapan ikan terukur. Penarikan PNBP yang berasal dari SDA semula dengan penarikan praproduksi menjadi tiga formula, yaitu praproduksi, pasca produksi, dan sistem kontrak.

Pembagian zona penangkapan ikan terukur direncanakan dibagi menjadi 7 (tujuh) zona yang dibagi menjadi zona berdasarkan kuota (fishing industry), zona non kuota penangkapan ikan, zona penangkapan terbatas (Spawning dan Nursery Ground).

“Kebijakan Penangkapan ikan terukur ini dapat menghindari dari praktek iIlegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing di Indonesia, memberikan dampak positif pada peluang investasi pada aktifitas primer dan sekunder dari sektor penangkapan, memberikan jaminan usaha kepada nelayan, industri perikanan sehingga produk kelautan dan perikanan Indonesia berdaya saing global”, tutupnya. (RS)

Berita Terkait

Libatkan 7 Desa, Panwas Amalatu Sosialisasikan Partisipatif Masyarakat
Hadiri Muspimwil PKB, Ini Kata Widya Pratiwi
Gelar Rapimwil, PKB Siap Menangkan Murad-Michael
KNPI Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Tual
Permahi Desak PJ Gubernur Pecat Sabirin, Ini Penjelasan Pemprov
Kasat Binmas Polres SBB Ajak Warga Jaga Kamtibmas
LSM AKK Temui Kadis Dikbud Maluku
HUT ke-63, MI Berbagi Kasih ke Panti Asuhan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 16:25 WIT

Libatkan 7 Desa, Panwas Amalatu Sosialisasikan Partisipatif Masyarakat

Minggu, 15 September 2024 - 22:06 WIT

Hadiri Muspimwil PKB, Ini Kata Widya Pratiwi

Minggu, 15 September 2024 - 21:30 WIT

Gelar Rapimwil, PKB Siap Menangkan Murad-Michael

Sabtu, 14 September 2024 - 13:37 WIT

KNPI Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Tual

Sabtu, 14 September 2024 - 01:45 WIT

Permahi Desak PJ Gubernur Pecat Sabirin, Ini Penjelasan Pemprov

Jumat, 13 September 2024 - 07:45 WIT

LSM AKK Temui Kadis Dikbud Maluku

Kamis, 12 September 2024 - 19:13 WIT

HUT ke-63, MI Berbagi Kasih ke Panti Asuhan

Kamis, 12 September 2024 - 17:01 WIT

Kemenpakeraf Tinjau Pameran UMKM Desa Wisata Laha

Berita Terbaru

Daerah

Hadiri Muspimwil PKB, Ini Kata Widya Pratiwi

Minggu, 15 Sep 2024 - 22:06 WIT

Daerah

Gelar Rapimwil, PKB Siap Menangkan Murad-Michael

Minggu, 15 Sep 2024 - 21:30 WIT

Daerah

KNPI Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Tual

Sabtu, 14 Sep 2024 - 13:37 WIT