Dewan Pertimbangan DPD Golkar Kota Ambon Keberatan Pendaftaran Musda Baru, Diduga Lawan Instruksi DPP dan Pasal 75 Juklak

Ambon, Salawaku-Polemik internal DPD Partai Golkar Kota Ambon kian memanas. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Ambon kini dipersoalkan karena dinilai perlu diuji terhadap aturan internal partai, termasuk instruksi DPP dan ketentuan Pasal 75 Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).

Sorotan tersebut mencuat di tengah belum tuntasnya persoalan Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Kota Ambon.

Dinamika penunjukan Plt dikaitkan dengan Instruksi DPP Partai Golkar Nomor S1-4/DPP/GOLKAR/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 tentang larangan penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar kabupaten/kota se-Indonesia.

Instruksi tersebut ditandatangani Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.

Dalam ketentuan itu, penunjukan Plt disebut memiliki pengecualian dalam kondisi tertentu, antara lain apabila ketua berhalangan tetap karena meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, atau diberhentikan oleh DPP Partai Golkar.

Karena itu, penunjukan Plt di Kota Ambon dinilai tidak bisa hanya dilihat sebagai keputusan administratif, tetapi harus diuji berdasarkan alasan, kewenangan dan prosedur organisasi yang menjadi dasar penunjukannya.

Pasal 75 Juklak juga menjadi sorotan.

Pasal 75 ayat (1) mengatur bahwa apabila masa bakti kepengurusan DPD Provinsi, DPD Kabupaten/Kota, Pimpinan Kecamatan maupun tingkatan lainnya telah berakhir, kepengurusan tersebut diperpanjang sampai terselenggaranya musyawarah oleh pimpinan partai satu tingkat di atasnya, tanpa perlu melakukan pembaruan surat keputusan.

Sementara Pasal 75 ayat (2) menyebutkan bahwa penunjukan Plt tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa/kelurahan dapat dilakukan atas persetujuan pimpinan partai dua tingkat di atasnya, apabila pimpinan partai berhalangan tetap atau terjadi pelanggaran berat terhadap Peraturan Partai.

Ketentuan tersebut membuka pertanyaan serius: apakah dasar penunjukan Plt DPD Partai Golkar Kota Ambon telah memenuhi seluruh syarat sebagaimana dimaksud Pasal 75 Juklak?

Termasuk apakah terdapat kondisi berhalangan tetap atau pelanggaran berat, serta apakah mekanisme persetujuan pimpinan partai dua tingkat di atasnya telah dipenuhi.

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena setelah ditunjuk sebagai Plt, Elly Toisuta disebut telah melakukan sejumlah perubahan dalam struktur organisasi di tingkat kecamatan maupun organisasi sayap Partai Golkar.

Perubahan tersebut dinilai tidak boleh dilepaskan dari status dan kewenangan Plt itu sendiri.

Jika dasar penunjukannya masih dipersoalkan, maka setiap keputusan lanjutan yang dilakukan dalam kapasitas Plt juga berpotensi menjadi bagian dari perdebatan internal organisasi.

Pasal 29 AD/ART Partai Golkar turut disorot.

Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Kota Ambon menyinggung keberadaan serta fungsi Dewan Pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 AD/ART Partai Golkar.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pertimbangan, Dra. Ny. JR. Siegers, bersama Wakil Sekretaris, Margaretha Siahay, S.Ap.

Dewan Pertimbangan memiliki fungsi memberikan masukan dan pertimbangan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, setiap keputusan strategis organisasi di tingkat Kota Ambon dinilai perlu memperhatikan kedudukan dan fungsi Dewan Pertimbangan sebagaimana diatur dalam AD/ART.

Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Kota Ambon sebelumnya telah mengambil sikap terkait dinamika Musda X. Mereka meminta agar persoalan status skors Musda diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pendaftaran atau pembukaan tahapan baru.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang diperdebatkan bukan sekadar siapa yang menjadi calon ketua, tetapi menyangkut legalitas proses, kewenangan Plt, kepatuhan terhadap aturan partai dan keabsahan tahapan Musda.

Pertanyaan besar yang kini mengemuka adalah apakah pembukaan kembali tahapan Musda X telah melalui seluruh mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART, Juklak maupun instruksi DPP.

Sebab, apabila aturan internal partai telah menetapkan batas kewenangan dan prosedur secara jelas, maka setiap keputusan organisasi semestinya tidak boleh berjalan di luar koridor tersebut.

Jangan sampai Musda dipaksakan berjalan, sementara persoalan dasar mengenai kewenangan Plt dan status kepengurusan belum diselesaikan.

Dewan Pertimbangan meminta seluruh persoalan diselesaikan melalui mekanisme organisasi agar Musda X tidak kembali melahirkan polemik, dualisme proses maupun persoalan mengenai keabsahan hasil musyawarah.

Dengan demikian, persoalan utama yang kini menunggu jawaban bukan hanya siapa yang mengendalikan Musda Golkar Ambon, tetapi juga apakah seluruh prosesnya telah benar-benar tunduk pada aturan Partai Golkar sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *