AMBON,SALAWAKU, Dugaan intimidasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerihtah Provinsi (Pemprov) Maluku, mulai jadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku. Bawaslu juga meminta masyarakat menyampaikan laporan resmi jika menemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu.
Dikabarkan, hak pilih ASN untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 mendatang, telah diintimidasi oleh seorang pejabat Pemprov, untuk memenangkan salah satu Calon anggoya DPR RI. Kabar tersebut hangat diperbincangkan oleh berbagai kalangan, serta mempertanyakan kinerja Bawaslu Maluku dalam melakukan pengawasan.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, Jumat (2/2) kemarin mengaku, pihaknya tidak tinggal diam terhadap semua persoalan pelanggaran pemilu termasuk dugaan intimidasi atau mobilisasi ASN untuk memenangkan caleg tertentu. Menurutnya, informasi mobilisasi ASN di lingkup Pemprov Maluku kepada salah satu caleg, telah menjadi perhatian pihaknya untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah membaca berita (intimidasi ASN) yang di Ameks beberapa hari yang lalu, dan akan membahasnya sebagai informasi awal,”kata Subair.
Kendati demikian, Subair mengaku, semua proses pengawasan untuk mengungkap fakta sebenarnya dari pelanggaran yang dilakukan akan cepat ditangani apabila ada yang melapor ke Bawaslu secara resmi.
“Tapi ini akan menjadi cepat jika ada yang berani melaporkan ke Bawaslu. Tapi bukan berarti walaupun tidak ada yang lapor lalu kita diam, tidak. Dengan adanya berita di media akan tetap dibahas sebagai informasi awal,”paparnya.
Subair pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku, apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu seperti penggunaan bantuan sosial, dana hibah dan mobilisasi ASN untuk kepentingan caleg dan partai politik maupun capres, maka jangan ragu atau takut melapor.
“Jika ditemukan adanya penggunaan dana Bansos, dana hibah, serta mobilisasi ASN untuk kepentingan caleg, maka jangan pernah takut untuk melaporkan ke Bawaslu,”tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, ada seorang pejabat di bagian Kepegawaian dan Umum Pemprov Maluku membagikan, mengedarkan blangko dukungan kepada salah satu caleg DPR RI untik diisi para ASN maupun Non ASN pada Senin, 29 Januari 2024. Blangko itu, diduga bukan hanya dibagikan di satu dinas, melainkan semua dinas lingkup Pemprov Maluku. Blangko itu berisikan permintaan untuk mengisikan nama pemilih, alamat pemilih, kecamatan, kabupaten kota.
Lalu di bawahnya terdapat daftar yang harus diisi nama anggota keluarga, disertai alamat. Dugaan intimidasi tersebut, saat ini menjadi keluhan tersendiri bagi para ASN Pemprov Maluku.
Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Sementara itu, menjelang H-12 pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024, Subair juga meminta masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Selama ini Bawaslu Maluku bersama jajarannya di Kabupaten/Kota gencar melakukan berbagai langkah pencegahan demi mengurangi angka pelanggaran. Mulai dari sosialisasi hingga penandatanganan pakta integritas terkait netralitas ASN di lingkup Pemda Provinsi Maluku. Pakta integritas bertujuan agar terwujud dan memastikan tidak adanya keterlibatan para ASN ikut serta dalam segala kegiatan kampanye yang mengarah dukungan kepada salah satu paslon tertentu serta segala tindakan politik praktis lainnya.
“Kami mengimbau agar masyarakat berkenan melapor, jika dirasa menemui indikasi kejadian yang mengandung unsur pelanggaran pemilu. Tentu dengan disertai bukti kuat, sehingga syarat formil dan materiil dapat terpenuhi untuk segera ditangani melalui mekanisme penanganan pelanggaran,” kata Subair.
Ia juga mengimbau peserta pemilu untuk bekerja sama dengan Bawaslu demi kelancaran aktivitas kampanye, termasuk pelaporan dana kampanye, agar tepat waktu dan berlangsung secara transparan. Juga kerja sama dengan Satpol PP dijalin dalam menindak Alat Peraga Kampanye (APK) agar tidak melanggar pasal 97 huruf a, Undang-Undang Nom7 Tahun 2017, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu, terus melakukan pencegahan dengan penyampaian imbauan pada tiap tahapan pemilu, imbauan diberikan kepada KPU dan peserta pemilu,” pungkasnya. (Source : Ambonterkini)