Ada Bau Tersangka Baru Pembobolan BNI Ambon – Tersangka kasus pembobolan BNI 46 kembali bertambah. Kali ini giliran Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Mardika, Callu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Callu sebagai tersangka, setelah sebelumnya penyidik sudah menetapkan tiga Tersangka masing-masing KCP Tual dan Unpatti Christian Rumahlewang, KCP Masohi Marice Muskitta dan KCP Dobo Y Maitimu.
Total tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 58,9 milyar ini menjadi enam orang.
Pasalnya tersangka awal yang ditetapkan penyidik adalah Faradiba Yusuf selaku aktor utama dan Soraya Pellu.
“Sudah ada penambahan tersangka mantan Kepala KCP Mardika. Ini ditetapkan setelah hasil pemeriksaan berkala yang dilakukan penyidik, yang bersangkutandiduga ikut terlibat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (3/11) kemarin,” tandas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/11/2019).
Ohoirat menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik setelah mengkantongi alat bukti yang cukup. Karena itu Polda Maluku serius menangani perkara ini hingga tuntas, hal tersebut terbukti dengan adanya penambahan tersangka.
“Intinya kasus ini masih berjalan. Terbukti dengan adanya penambahan tersangka baru, nanti terus ada pengembangan, kalau ada alat bukti yang cukup maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi,” jelasnya.
Kepala KCP Mardika, Callu diketahui mempunyai peran turut membantu Faradiba Yusuf. Ia terbukti melakukan transaksi dengan mentransfer dana sebesar Rp 5,2 milyar ke rekening anak angkat Faradiba yakni Soraya Pelu.
Dalam penangkapan Faradiba dan Soraya, Polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,6 milyar. Hasil pengembangan diketahui uang tersebut merupakan transaksi terakhir yang berasal KCP Mardika. (Source: Malukuterkini)