Ambon, SALAWAKU – Sebanyak 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mendapatkan Asimilasi di rumah, Senin (1/2).
Mereka mendapatkan Asimilasi di rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Coronavirus disease (COVID-19).
Pemberian Surat Keputusan Asimilasi di rumah bagi ke-17 WBP Lapas Ambon dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, Andi Nurka, beserta Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, serta Kepala Balai Pemasyarakatan Ambon.
Andi Nurka berpesan kepada WBP dan keluarga mereka untuk terus mengawasi dan menjaga diri dan kesehatan.
“Pemberian Asimilasi di rumah ini bukan berarti sudah bebas, melainkan masih dalam pengawasan. Untuk itu, jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum serta jaga diri dan kesehatan dengan mengikuti anjuran pemerintah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Ambon, Saiful Sahri, menjelaskan tujuan pelaksanaan program Asimilasi di rumah ini adalah upaya penyelamatan terhadap WBP dari penyebaran COVID-19 serta salah satu cara untuk mengurangi jumlah kapasitas WBP di Lapas Ambon.
Lebih lanjut, eks Kalapas Piru ini menjelaskan pengeluaran ke-17 WBP telah sesuai dengan pentahapan dan proses Pemasyarakatan mereka.
“Asimilasi di rumah diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif, serta tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” tegasnya.
Sebelumnya, jumlah WBP yang diusulkan program Asimilasi di rumah adalah 36 orang, namun proses pengeluarannya dilakukan secara bertahap berdasarkan tanggal ½ masa pidananya. Tahap pertama dilakukan pembebasan bagi 17 orang, sedangkan tahap berikutnya akan berdasarkan tanggal ½ dan 2/3 masa pidana yang tidak melewati tanggal 30 Juni 2021. (RS)