Ambon, SALAWAKU – Sebanyak 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mendapatkan Asimilasi di rumah, Senin (1/2).
Mereka mendapatkan Asimilasi di rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Coronavirus disease (COVID-19).
Pemberian Surat Keputusan Asimilasi di rumah bagi ke-17 WBP Lapas Ambon dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, Andi Nurka, beserta Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, serta Kepala Balai Pemasyarakatan Ambon.