17 WBP Lapas Ambon Jalani Asimilasi di Rumah

- Kontributor

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 09:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, SALAWAKU – Sebanyak 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mendapatkan Asimilasi di rumah, Senin (1/2).

Mereka mendapatkan Asimilasi di rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Coronavirus disease (COVID-19).

Pemberian Surat Keputusan Asimilasi di rumah bagi ke-17 WBP Lapas Ambon dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, Andi Nurka, beserta Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, serta Kepala Balai Pemasyarakatan Ambon.

Andi Nurka berpesan kepada WBP dan keluarga mereka untuk terus mengawasi dan menjaga diri dan kesehatan.

“Pemberian Asimilasi di rumah ini bukan berarti sudah bebas, melainkan masih dalam pengawasan. Untuk itu, jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum serta jaga diri dan kesehatan dengan mengikuti anjuran pemerintah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Ambon, Saiful Sahri, menjelaskan tujuan pelaksanaan program Asimilasi di rumah ini adalah upaya penyelamatan terhadap WBP dari penyebaran COVID-19 serta salah satu cara untuk mengurangi jumlah kapasitas WBP di Lapas Ambon.

Baca juga :  Ka BPJN Maluku : Pempus Setujui Alokasi Anggaran Benahi Insfrastruktur Jalan & Jembatan di SBT

Lebih lanjut, eks Kalapas Piru ini menjelaskan pengeluaran ke-17 WBP telah sesuai dengan pentahapan dan proses Pemasyarakatan mereka.

“Asimilasi di rumah diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif, serta tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” tegasnya.

Sebelumnya, jumlah WBP yang diusulkan program Asimilasi di rumah adalah 36 orang, namun proses pengeluarannya dilakukan secara bertahap berdasarkan tanggal ½ masa pidananya. Tahap pertama dilakukan pembebasan bagi 17 orang, sedangkan tahap berikutnya akan berdasarkan tanggal ½ dan 2/3 masa pidana yang tidak melewati tanggal 30 Juni 2021. (RS)

Berita Terkait

Simak, Peralatan Canggih Zest Laundry Ambon
Zest Laundry Telah Hadir di Ambon
Ka BPJN Maluku : Pempus Setujui Alokasi Anggaran Benahi Insfrastruktur Jalan & Jembatan di SBT
Klaster Salawaku Dialog Lintas Agama dan Budaya Bangun Kehidupan Harmonis di Maluku
Mulai Pimpin Lanud Pattimura, Ini Komitmen Kolonel Sugeng
FKPAM Galang Dana Untuk Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Binaiya
Direktur Preservasi Jalan & Jembatan Wilayah II Pantau Ruas Jalan Pulau Buru & Seram
Jaksa Periksa Fisik Korupsi Kapal PT Dok Waiame
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 22:11 WIT

Simak, Peralatan Canggih Zest Laundry Ambon

Senin, 19 Mei 2025 - 22:05 WIT

Zest Laundry Telah Hadir di Ambon

Senin, 19 Mei 2025 - 18:52 WIT

Ka BPJN Maluku : Pempus Setujui Alokasi Anggaran Benahi Insfrastruktur Jalan & Jembatan di SBT

Senin, 19 Mei 2025 - 13:09 WIT

Klaster Salawaku Dialog Lintas Agama dan Budaya Bangun Kehidupan Harmonis di Maluku

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:46 WIT

Mulai Pimpin Lanud Pattimura, Ini Komitmen Kolonel Sugeng

Berita Terbaru

Daerah

Simak, Peralatan Canggih Zest Laundry Ambon

Senin, 19 Mei 2025 - 22:11 WIT

Daerah

Zest Laundry Telah Hadir di Ambon

Senin, 19 Mei 2025 - 22:05 WIT

Politik

Benhur: Kebijakan Pempus Harus Melihat Kondisi Maluku

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:01 WIT