Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Disdik Kota Ambon: Oknum P3K Paruh Waktu Diduga Dilindungi Kepala Dinas
Ambon, Salawaku– Sebuah dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan mencuat dari lingkungan Dinas Pendidikan Kota Ambon. Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di salah satu sekolah dasar negeri di Kota Ambon diduga kuat dilindungi oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat, meski yang bersangkutan dinilai melanggar disiplin dan meresahkan lingkungan sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum P3K paruh waktu tersebut diketahui tidak mau dibina oleh mantan Kepala Sekolah SD Negeri Lama. Sikap tersebut berujung pada perilaku indisipliner, yakni sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Puncaknya, oknum tersebut dikabarkan tidak masuk kerja sejak 10 Agustus hingga 15 September 2026. Akibatnya, gajinya sempat ditahan. Namun, alih-alih menerima sanksi, oknum tersebut justru melaporkan hal itu kepada pihak yang disebut sebagai “PT” — yang diduga kuat merujuk pada Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon — dan mendapatkan pembelaan.
Yang mengejutkan, oknum tersebut mengklaim telah mendapatkan izin keluar daerah selama sebulan dari Kepala Dinas. Padahal, menurut sejumlah sumber, ketidakhadirannya berawal dari konflik dengan mantan kepala sekolah sejak 10 Agustus 2026 dan bukan karena izin resmi.
Oknum tersebut baru kembali masuk sekolah pada 20 September 2026, tepat setelah mendengar adanya proses pemberkasan yang batas akhirnya pada 15 September 2026. Ia juga disebut tidak menyerahkan SKP tahun 2025 yang seharusnya ditandatangani oleh mantan kepala sekolah.
Tidak hanya itu, oknum P3K paruh waktu tersebut juga diduga melakukan tindakan yang menjatuhkan mantan Kepala Sekolah SD Negeri Lama di hadapan Plt. Kepala Sekolah yang baru. Perilakunya dinilai sangat meresahkan lingkungan sekolah.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pemeriksaan berkas dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait persoalan ini. Sebaliknya, oknum tersebut justru disebut telah diperpanjang masa kontraknya — sebuah bentuk keistimewaan yang dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi mantan kepala sekolah yang dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon dan BKD terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap agar persoalan ini ditangani secara transparan dan adil, tanpa ada pembelaan terhadap oknum yang melanggar aturan.

