Sidang Erol-Nyai Memanas, Polisi Akui Berulang Kali Beli Sabu
Ambon, Salawaku – Persidangan perkara dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Erol Tahapary dan istrinya, Yenli Moningka alias Nyai, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (17/9/2026), mengungkap sejumlah fakta menarik.
Tiga anggota Polda Maluku, M. Kurnadi H. Ombi, Frejon Semuel Latul dan Mifta Atamimi, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Wilson Shriver.
Salah satu kesaksian yang menjadi sorotan datang dari Frejon Semuel Latul. Di hadapan majelis hakim, Frejon mengakui pernah membeli sabu-sabu dari Erol dan Nyai lebih dari tujuh kali.
Pengakuan itu berbeda dengan keterangannya sebelumnya yang menyebut transaksi hanya dilakukan tiga kali.
Setelah dicecar penasihat hukum terdakwa, Frejon mengakui pembelian dilakukan berulang kali, baik secara langsung maupun melalui transfer uang ke rekening Erol.
Frejon juga mengaku telah mengetahui aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan Erol dan Nyai sejak mengenal keduanya sekitar 2018 melalui media sosial.
Namun, saat ditanya mengapa tidak melaporkan aktivitas tersebut kepada aparat kepolisian, Frejon tidak memberikan penjelasan yang jelas.
Keterangan Frejon tersebut kemudian dibenarkan oleh Erol dan Nyai.
Mifta Ungkap Ada Polisi Diduga Pengguna Sabu
Kesaksian Mifta Atamimi juga menjadi perhatian dalam persidangan.
Mifta mengaku mengetahui aktivitas jual beli sabu-sabu yang dilakukan Erol dan Nyai. Ia juga mengakui beberapa kali mendatangi rumah kedua terdakwa.
Bahkan, Mifta mengaku pernah menerima satu paket sabu-sabu dari Nyai sebagai hadiah Lebaran.
Namun, Mifta membantah sejumlah transfer uang kepada Erol merupakan pembayaran sabu-sabu. Menurutnya, uang tersebut merupakan pengembalian pinjaman kepada Erol.
Dalam persidangan, Mifta kemudian menyebut adanya anggota kepolisian yang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Ia menyebut anggota dari Polres Pulau Ambon dan Polda Maluku. Majelis hakim kemudian meminta Mifta mengungkap identitas anggota yang dimaksud, termasuk ketika ditanya apakah ada perwira yang menggunakan narkoba.
Namun, Mifta tidak menyebutkan nama maupun memberikan keterangan lebih lanjut.
Nyai Sebut Mifta Pelanggan Tetap
Keterangan Mifta langsung dibantah Nyai.
Saat diberi kesempatan menanggapi, Nyai menyatakan transfer uang Mifta kepada Erol merupakan bagian dari transaksi jual beli sabu-sabu.
Nyai juga menyebut Mifta telah beberapa kali membeli sabu-sabu dan merupakan pelanggan tetap. Karena itu, Nyai mengaku pernah memberikan satu paket sabu-sabu kepada Mifta secara cuma-cuma.
Keterangan tersebut diperkuat Erol yang menyebut Mifta beberapa kali datang ke rumahnya dan pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama dirinya.
Hakim Pertanyakan Status Erol sebagai Informan
Majelis hakim juga menyoroti status Erol yang disebut sebagai informan kepolisian.
Hakim anggota Yefri Bimusu mempertanyakan kepada Mifta apakah terdapat surat tugas resmi yang mencantumkan Erol sebagai informan kepolisian.
Mifta mengaku tidak memiliki surat tugas tersebut.
Jawaban itu kemudian menjadi perhatian majelis hakim. Yefri mempertanyakan dasar hukum penetapan Erol sebagai informan serta mekanisme yang digunakan aparat dalam menjalankan tugas tersebut.
Ombi Bantah Transfer Uang Berkaitan dengan Sabu
Sementara itu, saksi M. Kurnadi H. Ombi mengungkap hubungannya dengan Erol.
Ombi mengaku pernah menangkap Erol dalam perkara narkotika pada 2021. Setelah Erol menjalani masa penahanan di Lapas, keduanya kembali menjalin hubungan pertemanan.
Ombi mengaku beberapa kali menasihati Erol dan Nyai agar menghentikan aktivitas jual beli narkotika.
Terkait transfer sejumlah uang dari Nyai ke rekeningnya, Ombi membantah uang tersebut berkaitan dengan transaksi sabu-sabu.
Ia mengaku tidak pernah meminta uang kepada Erol maupun Nyai.
Keterangan itu kemudian dibenarkan Erol. Menurutnya, uang yang ditransfer Nyai kepada Ombi merupakan bantuan untuk kebutuhan persalinan istri Ombi.
Nyai juga disebut pernah memberikan bantuan kepada anak Ombi yang dianggap seperti anak sendiri karena proses kelahirannya dibantu oleh Nyai.
Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti serta fakta persidangan lainnya.
Sidang kemudian ditunda hingga Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
Perkara Erol Tahapary dan Yenli Moningka alias Nyai turut mendapat pemantauan langsung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.

