Sahertian Minta Persoalan Wilayah Adat Nusaniwe Diselesaikan Terbuka

Ambon, Salawaku– Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian, meminta pemerintah tidak mengabaikan hak masyarakat adat Negeri Nusaniwe dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan status kawasan hutan di wilayah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Sahertian menyikapi penolakan masyarakat adat terhadap pembangunan fasilitas site radar TNI Angkatan Udara (TNI AU) di kawasan Para Layang, Dusun Airlouw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Menurut Sahertian, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek regulasi sekaligus sejarah penguasaan wilayah yang diyakini masyarakat adat telah berlangsung secara turun-temurun.

Ia menilai, penetapan suatu kawasan sebagai hutan lindung tidak semestinya mengesampingkan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat yang memenuhi ketentuan hukum.

Sahertian merujuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.

Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa hutan adat berada di wilayah masyarakat hukum adat dan bukan merupakan hutan negara.

“Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 mengatur bahwa hutan adat bukan hutan negara,” ujar Sahertian kepada wartawan di Ambon, Kamis (17/9/2026).

Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon lebih aktif memfasilitasi penyelesaian persoalan yang terjadi di wilayah Negeri Nusaniwe.

Menurutnya, penyelesaian tidak cukup hanya berpedoman pada status administratif suatu kawasan. Pemerintah juga perlu membuka ruang bagi masyarakat adat untuk menunjukkan dokumen, bukti sejarah, serta batas-batas wilayah yang mereka klaim sebagai hak adat.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama ketika terdapat perbedaan antara dokumen administratif dengan klaim serta sejarah penguasaan wilayah masyarakat adat,” katanya.

Sahertian mengatakan, batas wilayah adat merupakan bagian dari sejarah negeri yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan wilayah tersebut perlu mempertimbangkan aspek sejarah dan bukti penguasaan yang dapat diverifikasi.

Ia mendorong persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang jelas dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru.

“Saya berharap pemerintah provinsi dan pemerintah kota dapat mengambil posisi yang lebih aktif dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Kalau ini kebenaran, harus dibuktikan juga dengan kebenaran,” tegasnya.

Sahertian juga mengajak masyarakat Negeri Nusaniwe, negeri-negeri di sekitarnya serta para Latupati ikut mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut agar berlangsung transparan dan berdasarkan bukti.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap masyarakat adat perlu diwujudkan dalam kebijakan konkret ketika pemerintah menghadapi persoalan wilayah adat di lapangan.

“Mari kita bersatu membangun dan berjuang terus mempertahankan hak adat yang merupakan hak masyarakat Maluku, hak masyarakat negeri,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *