Eks Kadis PUPR Maluku MM Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp3,83 Miliar

Ambon, Salawaku–  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku berinisial MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku tahun anggaran 2020.

MM ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku pada Senin (31/8/2026), setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Dalam perkara tersebut, MM diketahui menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku pada periode 2020 hingga 2021.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin siang hingga sore, MM kemudian langsung ditahan oleh penyidik Kejati Maluku untuk kepentingan proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, MM diduga melakukan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan proses pengadaan dan pencairan anggaran proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku.

Penyidik menduga MM tidak menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).

Selain itu, MM diduga memerintahkan atau mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.

MM juga diduga tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan dan kelengkapan dalam pengadaan barang dan jasa, tidak menetapkan perencanaan pengadaan secara benar, serta tidak melakukan langkah pencegahan terhadap potensi kebocoran anggaran.

Atas rangkaian dugaan perbuatan tersebut, penyidik menyatakan telah menemukan fakta-fakta yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp3.833.908.869,11 atau sekitar Rp3,83 miliar.

Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026.

Dalam perkara ini, MM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo ketentuan terkait dalam KUHP Nasional.

Untuk kepentingan penyidikan, MM ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026.

Mantan Kadis PUPR Maluku tersebut ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Maluku Nomor PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Penetapan MM sebagai tersangka menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku yang tengah ditangani Kejati Maluku.

Kejati Maluku memastikan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *