HUT RI Ke-81, 895 Warga Binaan Maluku Dapat Remisi
Ambon, Salawaku – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kabar baik bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan di Maluku. Sebanyak 895 narapidana mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan hal tersebut dalam laporan pemberian remisi yang berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026.
Dari total penerima, 883 narapidana memperoleh Remisi Umum I, sedangkan 8 narapidana mendapatkan Remisi Umum II yang berujung pada kebebasan. Selain itu, terdapat 4 anak binaan yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I.
Tak hanya remisi umum, Ditjenpas Maluku juga mengusulkan Remisi Tambahan bagi 29 narapidana yang dinilai telah memenuhi persyaratan. Mereka memperoleh kesempatan tersebut karena dinilai berpartisipasi dan berkontribusi dalam membantu pelaksanaan program pembinaan sebagai pemuka di Lapas maupun Rutan.
Ricky menegaskan, pemberian remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap perubahan perilaku serta proses pembinaan yang telah dilalui warga binaan.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak. Karena itu, Ditjenpas Maluku menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Gubernur Maluku, yang telah memberikan sejumlah dukungan bagi warga binaan.
Dukungan tersebut di antaranya berupa buku bacaan untuk Lapas Kelas IIA Ambon dan LPKA Kelas II Ambon, tiga meja tenis untuk Lapas Ambon, LPP dan LPKA, serta bantuan bibit tanaman.
Apresiasi juga diberikan kepada Pemerintah Kota Ambon, Forkopimda Provinsi Maluku, perangkat daerah, aparat penegak hukum dan seluruh stakeholder yang ikut mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan di Maluku.
Ricky turut memberikan penghargaan kepada petugas pemasyarakatan yang terus menjalankan tugas menjaga keamanan sekaligus memberikan pembinaan kepada warga binaan.
Ia mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan untuk terus memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara dengan mewujudkan “Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat.”
Pemberian remisi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak warga binaan serta mendorong proses reintegrasi sosial, sebagaimana tujuan pelaksanaan remisi dalam laporan Kakanwil Ditjenpas Maluku.

