Bantah Tudingan DL, Bripda Zul Ngaku Persoalan Berawal dari Hubungan Pribadi

Ambon, Salawaku– Bripda ZO alias Zul, personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Maluku, membantah laporan yang diajukan DL alias Desire terkait dugaan tunggakan utang.

Kepada Wartawan, Selasa (28/7/2026) malam ini, Zul membeberkan persoalan yang kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku berawal dari hubungan pribadi yang kemudian berkembang menjadi perselisihan mengenai uang.

Bripda ZO menegaskan siap mengikuti seluruh proses pemeriksaan dan menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya untuk mengklarifikasi laporan tersebut.

Ia menjelaskan, awal perkenalannya dengan DL terjadi pada November 2024 saat dirinya membutuhkan pinjaman uang sebesar Rp 35 juta.

Saat itu ia sedang menjalankan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) pengamanan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Saya tidak mengenalnya sama sekali. Saya dikenalkan oleh seorang senior hanya untuk keperluan meminjam uang dengan jaminan mobil milik saya. Mobil itu juga sudah dikembalikan,” ujarnya.

Setelah pinjaman tersebut, komunikasi keduanya semakin intens. Menurut Bripda ZO, sekitar satu hingga dua minggu kemudian mereka sepakat menjalin hubungan asmara.

Selama bertugas di Dobo, ia mengaku beberapa kali menerima kiriman uang dari DL, mulai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Menurutnya, uang tersebut diberikan tanpa pernah diminta.

Namun, saat pertama kali bertemu secara langsung setelah kembali ke Ambon, Bripda ZO mengaku mulai meragukan hubungan mereka karena melihat DL dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.

Ia juga mengungkapkan, selama menjalin hubungan dirinya beberapa kali diminta membantu aktivitas usaha pemberian pinjaman uang yang dijalankan DL, termasuk menagih kepada para peminjam, mengantar ke sekolah, menjemput, hingga mengirim barang.

Sebagai biaya operasional, kata dia, DL beberapa kali memberikan uang antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk kebutuhan transportasi maupun kegiatan lainnya.

Bripda ZO juga mengaku sempat membuka rumah kontrakan bagi anak-anak kurang mampu. Menurutnya, DL pernah membantu kebutuhan anak-anak tersebut, namun belakangan diketahui juga meminta mereka ikut membantu menagih utang kepada para peminjam.

Terkait persoalan hubungan pribadi, Bripda ZO mengklaim seluruh komunikasi antara dirinya dengan DL masih tersimpan dalam percakapan WhatsApp dan siap dijadikan bukti apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Menurutnya, setelah hubungan keduanya memburuk, DL mulai meminta seluruh uang yang pernah diberikan untuk dikembalikan.

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan di hadapan Propam telah dilakukan pencocokan bukti transfer dan pemberian uang secara tunai. Dari hasil perhitungan tersebut, total dana yang diterimanya mencapai sekitar Rp73 juta.

Namun, menurut Bripda ZO, DL meminta pengembalian uang tersebut disertai bunga hingga nilai pengembaliannya meningkat menjadi Rp125 juta.

“Dalam kondisi emosi saya meminta dibuatkan surat pernyataan agar jelas jumlah yang harus dibayar. Awalnya diminta Rp150 juta, lalu diturunkan menjadi Rp125 juta setelah saya menyampaikan keberatan,” katanya.

Ia mengaku diminta melunasi uang tersebut dalam waktu satu bulan. Karena tidak mampu memenuhi permintaan itu, ia menawarkan sebidang tanah miliknya berukuran 10 x 10 meter yang menurutnya bernilai sekitar Rp200 juta sebagai bentuk penyelesaian.

“Tanah itu saya tawarkan sebagai pengganti, tetapi tidak diterima. Sampai sekarang saya masih berupaya mencari jalan keluar,” ujarnya.

Bripda ZO menegaskan seluruh keterangannya didukung bukti percakapan, rekaman komunikasi, serta dokumen lainnya yang siap disampaikan kepada penyidik Propam Polda Maluku.

Ia berharap proses pemeriksaan berjalan objektif sehingga seluruh fakta dapat terungkap sesuai bukti yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *