Komisi III DPR RI Desak Aparat Bongkar Jaringan Prostitusi Online Anak di Medan
Medan, Salawaku— Anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi, mengapresiasi langkah Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur melalui platform digital.
Apresiasi tersebut disampaikan Widya saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Medan, Kamis (21/5/2026). Menurutnya, pengungkapan kasus itu menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi anak dari ancaman eksploitasi seksual di ruang digital.
“Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi anak dari kejahatan eksploitasi seksual berbasis digital,” ujar Widya.
Meski demikian, ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pelaku di lapangan. Komisi III DPR RI meminta kepolisian mengusut kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang diduga memfasilitasi praktik prostitusi online melalui platform digital maupun ruang siber lainnya.
“Jaringan di balik praktik ini harus dibongkar sampai ke akar, termasuk pihak yang memfasilitasi prostitusi online melalui platform digital,” tegasnya.
Widya juga mendorong penguatan pengawasan ruang digital dan peningkatan edukasi kepada masyarakat guna mencegah kasus serupa kembali terjadi. Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat penegak hukum.
“Pengawasan ruang digital dan edukasi masyarakat harus diperkuat. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Widya turut menyoroti tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam sistem penegakan hukum di daerah, khususnya di Sumatera Utara.
Menurutnya, penerapan regulasi baru tersebut membutuhkan kesiapan aparat penegak hukum dalam menerjemahkan norma hukum ke dalam praktik penanganan perkara di lapangan, terutama di tengah perkembangan kejahatan digital yang semakin kompleks.
“Institusi kepolisian dan kejaksaan dituntut mampu menyesuaikan diri dengan norma hukum baru sekaligus menghadapi perkembangan kejahatan di era digital,” ujarnya.
Ia menilai Sumatera Utara memiliki tantangan tersendiri karena tingginya mobilitas masyarakat dan kompleksitas perkara hukum yang terus berkembang.
Komisi III DPR RI, lanjut Widya, akan terus memantau implementasi KUHP dan KUHAP di berbagai daerah sekaligus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan baru di ruang digital.


