Sespimma Polri Angkatan 75 Perkuat Sinergi Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Sumedang
Sumedang, Salawaku — Isu perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual menjadi fokus pembahasan dalam Praktik Kuliah Profesi (PKP) dan Focus Group Discussion (FGD) Sespimma Polri Angkatan ke-75 Pokjar V yang digelar di Mapolres Sumedang, Selasa (19/5/2026).
Sebanyak 25 peserta didik Sespimma Polri mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari penguatan kemampuan analisis dan penyusunan strategi penanganan persoalan kamtibmas secara ilmiah, komprehensif, dan aplikatif.
Mengangkat tema implementasi tugas operasional dan pembinaan Polri, forum itu membahas sinergitas penanganan perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak antara Polres Sumedang dan DP2KBP3A Kabupaten Sumedang guna memastikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak anak berjalan optimal.
Kegiatan dibuka melalui sambutan Wakapolres Sumedang Kompol Sungkowo, SH, MH, CPHR, dan dipimpin Ketua Pelaksana sekaligus Tim Supervisi Kombes Pol Didit Eko Herwanto.
FGD turut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur, mulai dari akademisi, pemerintah daerah, hingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang.
Lektor Universitas Padjadjaran, Dr. Emrus, M.Si, mengapresiasi langkah Sespimma Polri yang dinilai menghadirkan ruang diskusi strategis terkait penanganan kekerasan seksual terhadap anak.
“Ini menunjukkan Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga membangun kolaborasi dengan berbagai pihak demi perlindungan anak,” ujarnya.
Ia menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk pemberian sanksi tegas kepada pelaku serta perlindungan maksimal terhadap korban.
Sementara itu, peserta didik Sespimma Polri Angkatan 75, Jevri Hengki Jeremia, menyebut kegiatan tersebut menjadi bekal penting bagi peserta dalam menjalankan tugas di wilayah masing-masing.
Menurutnya, koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sekaligus memastikan hak korban tetap terpenuhi.
Melalui PKP dan FGD ini, diharapkan lahir rekomendasi strategis yang mampu memperkuat sistem perlindungan anak serta meningkatkan kualitas penanganan kasus kekerasan seksual secara profesional, humanis, dan berkeadilan.


