Gubernur Maluku dan Dirjen Gakkum ESDM Bahas Penertiban Tambang Ilegal

Ambon, Salawaku – Pemerintah Provinsi Maluku terus memperkuat langkah penertiban terhadap pengelolaan sumber daya alam yang dinilai bertentangan dengan aturan hukum. Hal itu ditegaskan Gubernur Maluku usai menerima kunjungan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jefri Huwae di kantor Gubernur Maluku, Kamis (8/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas berbagai persoalan terkait penertiban dan pengelolaan sumber daya alam di Maluku, termasuk aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

“Tadi kami juga menerima kunjungan Pak Dirjen Penegakan Hukum dari Kementerian ESDM, Pak Jefri Huwae. Kami berdiskusi banyak hal, termasuk bagaimana menertibkan dan mengelola sumber daya alam yang bertentangan dengan aturan,” ujar Gubernur.

Menurutnya, penertiban di Gunung Botak hanyalah langkah awal. Pemerintah Provinsi Maluku, kata dia, masih akan melakukan penertiban di sejumlah lokasi lain yang terindikasi melanggar aturan pengelolaan sumber daya alam.

“Gunung Botak itu baru satu yang kita tertibkan. Ada lagi yang nanti kita tertibkan,” tegasnya.

Gubernur menekankan, dirinya tidak akan mentoleransi praktik perampokan, pencurian maupun pengelolaan sumber daya alam secara melawan hukum di wilayah Maluku.

“Kami pemerintah provinsi, gubernur tidak akan mentoleransi sumber daya alam di Maluku diambil, dirampok, dicuri atau dikelola secara melawan hukum. Itu tidak saya toleransikan dan tidak saya biarkan,” tandasnya.

Ia memastikan akan menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki sebagai kepala daerah untuk menjaga sumber daya alam Maluku agar tetap terkelola secara baik, bertanggung jawab, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Saya akan melakukan berbagai tindakan dan kebijakan dalam batas kewenangan saya sebagai gubernur untuk memastikan sumber daya alam kita dapat terjaga, terkelola dengan baik dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan daerah,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *