Pledoi Bongkar Celah Dakwaan: Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Korupsi dalam Pembangunan Gereja Meyano

Ambon, Salawaku — Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Santo Michael Meyano Bab memasuki babak penting. Tim penasihat hukum terdakwa menilai, konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sejalan dengan fakta persidangan.

Hal itu disampaikan oleh Kornelis Serin, S.H., M.H., Horatio Nelson Sianressy, S.H., M.H., dan Marselinus Wokanubun, S.H., selaku penasihat hukum terdakwa Fransiskus Rumajak dan Marthin Titirloloby, saat membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/4/2026).

Dalam pledoi perkara Nomor: 57/Pid.Sus/25/PN.AB tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan korupsi dalam proyek pembangunan gereja tidak memiliki dasar kuat, baik dari sisi aliran dana maupun fakta lapangan.

Kuasa hukum mengurai bahwa dana hibah pemerintah daerah yang dipersoalkan dalam perkara ini, justru digunakan langsung untuk kebutuhan pembangunan.

Dalam persidangan terungkap, sebagian dana sekitar Rp350 juta dipakai untuk pembelian material seperti besi, semen, dan kebutuhan konstruksi lainnya. Pembayaran dilakukan berdasarkan nota dan kwitansi, lalu dilaporkan kepada bendahara panitia.

“Tidak ada fakta yang menunjukkan adanya aliran dana ke kantong pribadi terdakwa,” tegas tim penasihat hukum dalam pembelaannya.

Meski terdapat perbedaan angka dalam kesaksian yang sempat menyebut total penerimaan mencapai Rp485 juta kuasa hukum menilai hal itu lebih pada persoalan lemahnya pencatatan, bukan indikasi penyimpangan.

Fakta lain yang mencuat di persidangan adalah pola pembangunan gereja yang tidak lazim secara administratif, namun umum dalam praktik masyarakat.

Pembangunan dimulai tanpa dana cair. Material diambil dengan sistem utang, tukang bekerja secara borongan, bahkan warga turut menyumbang tenaga secara sukarela. Pasir dan batu diangkut langsung dari pantai oleh masyarakat.

Setelah dana hibah cair, pembayaran dilakukan bertahap untuk melunasi utang material dan biaya tenaga kerja.

Menurut kuasa hukum, pola seperti ini tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menurutnya, sorotan utama dalam perkara ini justru terletak pada aspek administrasi.

Sejumlah saksi mengaku tidak mengetahui dokumen penting seperti NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

Bahkan ada nama yang tercantum dalam struktur panitia, namun tidak pernah terlibat dalam pengelolaan administrasi.

Selain itu, Rencana Anggaran Biaya (RAB) disebut mencapai Rp5 miliar, sementara realisasi anggaran jauh di bawah angka tersebut. Ketidaksesuaian ini kemudian menjadi dasar dugaan pelanggaran.

Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa kekurangan administratif tidak otomatis berarti korupsi.

“Jika tidak ada niat jahat, tidak ada kerugian negara, dan tidak ada keuntungan pribadi, maka tidak tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegas mereka.

Bangunan Fisik Jadi Fakta Tak Terbantahkan

Di tengah perdebatan dokumen, satu hal yang tidak terbantahkan adalah keberadaan fisik bangunan gereja.

Struktur utama seperti tiang, dak, balkon hingga menara telah berdiri, dengan progres pembangunan mencapai sekitar 40 persen.

Bagi tim pembela, hal ini menjadi bukti bahwa dana yang digunakan benar-benar berujung pada pembangunan, bukan diselewengkan.

“Kasus ini kini bergantung pada penilaian Majelis Hakim apakah akan dipandang sebagai tindak pidana korupsi, atau sekadar persoalan administratif dalam proyek berbasis gotong royong,” ungkap PH.

Putusan nantinya tidak hanya menentukan nasib terdakwa, tetapi juga menjadi tolok ukur bagaimana hukum memandang praktik pembangunan masyarakat di tingkat akar rumput.

“Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi juga menyangkut rasa keadilan,” tutup tim penasihat hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *