Puluhan Warga Binaan Lapas Namlea Ucap Syukur Terima Remisi Idul Fitri 1447 H
Namlea, Salawaku – Puluhan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea ungkapkan rasa syukurnya setelah menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).
Remisi tersebut disambut haru oleh warga binaan sebagai hasil dari program pembinaan yang telah diikuti selama menjalani masa pidana. Berlangsung di Aula Lapas, penyerahan remisi secara simbolis diserahkan oleh Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy kepada sejumlah perwakilan warga binaan dan turut dihadiri Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Jikumerasa.
Marasabessy menjelaskan remisi idul fitri merupakan sebuah momentum kemenangan bagi warga binaan karena telah tekun menjalani serangkaian kegiatan pembinaan dan telah menunjukkan perubahan signifikan dari segi perilaku.
“Perayaan idul fitri juga tidak luput bagi warga binaan sebagai hari kemenangan bagi mereka. Remisi yang diberikan merupakan apresiasi negara yang disalurkan atas perubahan positif yang telah ditunjukkan selama masa pembinaan, menjaga perilaku, berpartisipasi aktif dalam setiap program pembinaan, serta telah introspeksi diri sehingga tingkat resiko terus menurun seiring berjalannya waktu,” ucapnya membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Ditambahkannya, pemberian remisi ini juga merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dab kembali menjadi anggota masyaraka yang berguna.
Sementara itu, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Iswan Ternate, menjelaskan sebanyak 88 narapidana menerima remisi khusus yang berasal dari berbagai perkara mulai dari perlindungan anak, narkotika, penggelapan, hingga tindak pidana korupsi.
Remisi yang didapatkan warga binaan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Rinciannya remisi 15 hari sebanyak 17 orang, 1 bulan sebanyak 55 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 12 orang, dan 2 bulan ada 4 orang.
“Dari 151 warga binaan kami secara keseluruhan, ada 88 narapidana yang kami usulkan untuk remisi idul fitri tahun ini. Untuk seluruhnya termasuk kategori remisi khusus I atau RK I. Sedangkan remisi umum II atau RK II yang berarti langsung bebas tidak ada,” terang Iswan.


