Puluhan Warga Binaan Rutan Ambon Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

Ambon, Salawaku– Sebanyak 48 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Ambon diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri. Remisi yang diberikan termasuk dalam kategori Remisi Khusus II, yakni pengurangan masa pidana yang memungkinkan warga binaan langsung bebas setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan, disesuaikan dengan masa pidana serta pemenuhan syarat yang telah ditetapkan.

Saat ini, jumlah penghuni Rutan Ambon tercatat sebanyak 243 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan. Dari jumlah tersebut, puluhan di antaranya telah memenuhi kriteria untuk diusulkan menerima remisi.

Pihak rutan menyampaikan bahwa warga binaan yang diusulkan berasal dari berbagai latar belakang perkara, mulai dari tindak pidana umum, narkotika, hingga kasus korupsi.

Pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani proses pembinaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *