Kejati Maluku Selamatkan Rp250 Miliar Uang Negara, Srikandi PAN Beri Apresiasi

Jakarta, Salawaku – Kinerja tegas dan profesional Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menuai perhatian publik. Lembaga penegak hukum di daerah itu berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp250 miliar, sebuah capaian besar yang mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2026), Widya menilai keberhasilan tersebut membuktikan bahwa kejaksaan di daerah mampu bekerja maksimal dalam menjaga kepentingan negara sekaligus melindungi aset negara dari potensi kerugian besar.

“Ini capaian yang luar biasa. Kami di Komisi III DPR RI memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Kejati Maluku yang berhasil menjaga dan melindungi keuangan negara,” tegasnya.

Keberhasilan tersebut tidak lepas dari pendampingan hukum yang dilakukan Kejati Maluku dalam perkara perdata yang melibatkan PT Angkasa Pura Indonesia Regional V. Melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa Pengacara Negara berhasil memenangkan perkara dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Menurut Widya, capaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa peran Jaksa Pengacara Negara sangat strategis dalam menjaga aset negara serta melindungi kepentingan hukum pemerintah dan BUMN.

Ia juga menilai keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif yang mencerminkan profesionalisme, integritas, serta komitmen kuat jajaran kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebagai wakil rakyat asal Maluku, Widya berharap keberhasilan Kejati Maluku ini dapat menjadi motivasi bagi kejaksaan di berbagai daerah untuk terus meningkatkan kinerja serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami di Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan sekaligus pengawasan agar kejaksaan tetap bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *