Diversi Berhasil di Polresta Ambon, Bapas Teguhkan Keadilan Restoratif untuk Anak dan Korban
Ambon, Salawaku – Komitmen Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif kembali diwujudkan melalui fasilitasi diversi terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MM. Proses pendampingan yang berlangsung di Kepolisian Resor Kota Ambon pada Rabu (4/) itu berakhir dengan kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, La Ode Rinaldi Muchlis. Dalam proses tersebut, seluruh pihak duduk bersama dalam dialog terbuka dan partisipatif, dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama tanpa mengabaikan hak-hak korban.
La Ode menjelaskan, diversi dilaksanakan untuk memastikan anak memahami konsekuensi perbuatannya serta bersedia bertanggung jawab. “Kami memastikan anak mendapatkan pembinaan yang tepat ke depan. Di sisi lain, kebutuhan dan hak korban juga kami dengarkan agar tercapai kesepakatan yang adil dan seimbang,” ujarnya.
Ayah korban, Budiman Lohy, menyampaikan apresiasi atas proses yang berjalan secara musyawarah dan penuh kekeluargaan. Ia menerima hasil kesepakatan tersebut dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara baik dan tidak terulang di kemudian hari.
“Yang penting anak kami sudah mendapatkan penanganan, dan ada tanggung jawab jelas dari pihak pelaku. Kami berharap ini menjadi pelajaran bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Ambon, Ellen Margareth Risakotta, menegaskan bahwa diversi merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana anak untuk mencegah dampak negatif proses peradilan formal terhadap perkembangan psikologis dan sosial anak.
“Diversi bukan sekadar penyelesaian perkara di luar pengadilan, melainkan upaya memulihkan hubungan antara korban dan pelaku serta mengembalikan harmoni di masyarakat. Kami memastikan hak korban terpenuhi sekaligus masa depan anak tetap terlindungi,” tegasnya.
Kesepakatan damai yang dicapai mencakup penggantian biaya pengobatan korban oleh pihak pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban. Keberhasilan ini menjadi bukti sinergi aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam memperkuat perlindungan anak serta mendorong penyelesaian perkara yang lebih humanis di wilayah Kota Ambon.


