Bapera Maluku Tegaskan: Yana Astuti Perlu Dievaluasi dari Jabatan Kepala BPJN Maluku

Ambon, Salawaku – Dewan Pimpinan Daerah Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Maluku menegaskan perlunya evaluasi terhadap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana Astuti, atas sejumlah persoalan yang dinilai berpengaruh terhadap komunikasi publik dan tata kelola kelembagaan.

Bapera menyoroti pola komunikasi Yana Astuti sejak dilantik pada Juli 2025. Organisasi kepemudaan tersebut menilai, sebagai pejabat publik, Kepala BPJN Maluku seharusnya membangun komunikasi yang terbuka dan setara dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD Provinsi Maluku.

Menurut Bapera, terdapat beberapa undangan dari DPRD Provinsi Maluku yang disebut tidak dihadiri. Selain itu, Bapera juga menilai komunikasi dengan tokoh pemuda di daerah belum terbangun secara optimal.

“Sebagai pejabat publik, penting untuk menjaga komunikasi yang bijak dan terbuka. Cara komunikasi dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap institusi,” ujar perwakilan Bapera Maluku.

Bapera juga mengingatkan bahwa perilaku dan pernyataan seorang pejabat dinilai publik sebagai representasi langsung dari instansi yang dipimpinnya, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain aspek komunikasi, Bapera menyoroti keterlibatan kontraktor lokal dalam proyek-proyek di bawah BPJN Maluku. Mereka menilai pemberdayaan kontraktor lokal perlu dimaksimalkan agar berdampak langsung pada pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Terkait beredarnya informasi dugaan pelanggaran etik di ruang kerja Kepala BPJN Maluku yang sempat ramai di media daring di Kota Ambon, Bapera menyebut bahwa meskipun pihak BPJN telah memberikan klarifikasi dan membantah kabar tersebut, isu itu dinilai telah memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Bapera Maluku menyatakan akan menyampaikan desakan kepada Menteri PUPR agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Yana Astuti di BPJN Maluku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPJN Maluku terkait tuntutan evaluasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *