Kinerja Imigrasi Ambon 2025: Realisasi Anggaran 99 Persen, PNBP Lampaui Target
Ambon, Salawaku — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025, mulai dari pengelolaan anggaran, pelayanan keimigrasian, hingga pengawasan orang asing di wilayah kerjanya.
Paparan tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Gresy Loretta Gaspersz, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim), Janny Herold Maturbongs, saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Imigrasi Ambon, Selasa (10/02/2026).
Eben menjelaskan, Kantor Imigrasi Ambon memiliki enam wilayah kerja yang mencakup Kota Ambon serta lima kabupaten, yakni Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru, dan wilayah lain yang berada dalam cakupan kerja keimigrasian Ambon. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Kantor Imigrasi Ambon didukung oleh 77 pegawai, terdiri dari 53 PNS, 24 CPNS, serta 10 pegawai non-PNS.
Dari sisi pengelolaan anggaran, pada tahun 2025 Kantor Imigrasi Ambon memperoleh pagu anggaran sebesar Rp20,241 miliar. Realisasi anggaran tercatat mencapai 89,82 persen dan meningkat menjadi 99,29 persen setelah dilakukan efisiensi anggaran.
Sementara itu, target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,919 miliar berhasil dilampaui. Realisasi PNBP tercatat mencapai Rp5,04 miliar, jauh di atas target yang telah ditetapkan.
Pada sektor layanan lalu lintas keimigrasian, penerbitan paspor sepanjang Januari hingga Desember 2025 menunjukkan angka yang signifikan. Tercatat penerbitan paspor biasa dan paspor elektronik, termasuk layanan penggantian paspor, dengan total keseluruhan mencapai ribuan dokumen perjalanan yang diterbitkan.
Untuk perlintasan keimigrasian, baik melalui jalur laut maupun udara, tercatat aktivitas Warga Negara Asing (WNA) yang cukup tinggi. Melalui perlintasan laut, tercatat ratusan WNA baik dalam kedatangan maupun keberangkatan. Sementara itu, perlintasan udara juga mencatat puluhan WNA beserta kru dan penumpang, yang menunjukkan adanya konsentrasi aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ambon.
Dalam hal izin tinggal keimigrasian, layanan yang diberikan meliputi Visa on Arrival, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, hingga multiple re-entry permit dan exit permit only, dengan jumlah yang bervariasi sesuai jenis layanan.
Dari aspek pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain pemeriksaan terhadap WNI dan WNA, kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), operasi intelijen dan operasi gabungan, hingga tindakan administratif berupa pendetensian, deportasi, serta pemindahan WNA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar.
Selain itu, Kantor Imigrasi Ambon juga aktif melakukan penyebaran informasi keimigrasian melalui berbagai saluran komunikasi. Sepanjang 2025, ratusan infografis, video grafis, rilis pemberitaan, kegiatan sosialisasi, serta publikasi melalui media eksternal telah dilakukan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan dan kebijakan keimigrasian.
Eben menegaskan, Kantor Imigrasi Ambon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian, sekaligus berperan sebagai fasilitator pembangunan yang mendukung stabilitas dan keamanan di wilayah Maluku.
“Ke depan, kami berharap kinerja keimigrasian tidak hanya dirasakan dalam bentuk pelayanan dan pengawasan, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkasnya.


