Buru Selatan, Salawaku, Akses jalan dari Desa Nalbessy menuju Leksula di Kabupaten Buru Selatan kini menghadapi persoalan serius: Jembatan Air Nalbessy rusak parah dan tidak lagi layak digunakan. Kondisi ini bukan sekadar menghambat mobilitas warga, tetapi telah menyentuh hak dasar masyarakat atas akses infrastruktur yang aman dan berkelanjutan.
Kondisi Kerusakan dan Dampaknya
Jembatan yang berada di jalur penghubung utama ini menjadi sangat rapuh, sehingga tidak lagi aman dilintasi oleh kendaraan maupun pejalan kaki. Karena belum ada perbaikan teknis permanen oleh pemerintah daerah atau provinsi, warga setempat terpaksa melakukan gotong-royong perbaikan sementara bersama aparat Polsek Leksula dan tokoh masyarakat. Namun, langkah ini hanya bersifat darurat dan tidak menyelesaikan kerusakan struktural yang serius.
Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat:
Akses ekonomi terhambat: warga kesulitan membawa hasil pertanian dan kebutuhan pokok ke desa desa terdekat seperti kase, nalbessy, liang, neat, ataupun leksula yang menjadi titik sentral sebagai kota kecamatan.
Keselamatan berisiko: kerusakan yang parah membuat lintasan sangat berbahaya terutama saat musim hujan di sebabkan licin dan kondisi matrial yang sudah lapuk sangat beresiko untuk dilewati.
Akses layanan publik terganggu: warga di desa desa sekitar kesulitan menjangkau fasilitas kesehatan, sekolah, dan layanan administrasi karena kondisi jalan yang tidak stabil.
Persoalan ini bukan hanya teknis, tetapi menyentuh aspek kewajiban hukum pemerintah daerah dalam menyediakan dan menjaga infrastruktur publik, yang diatur dalam perundang-undangan republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (dan Perubahannya)
Menurut UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (yang telah diubah oleh UU No. 2 Tahun 2022), jalan dan fasilitas pelengkapnya — termasuk bangunan penghubung dan jembatan — merupakan bagian dari prasarana transportasi darat yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah sesuai dengan statusnya.
Pasal 30 (1)(b) menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib memprioritaskan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan jalan secara berkala, guna mempertahankan tingkat layanan jalan sesuai standar yang ditetapkan.
Pasal 30 (1)(c) juga mengatur bahwa pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan jalan adalah tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Undang-undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang mencakup pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan, yang berarti pemerintah tidak boleh absen dalam pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga menjabarkan lebih detail mekanisme teknis penyelenggaraan jalan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Dengan demikian, kerusakan akut pada infrastrukutur vital seperti jembatan Air Nalbessy menuntut respons hukum dan administratif dari pemerintah daerah/provinsi, bukan sekadar perbaikan darurat yang dilakukan warga.
Hingga saat ini belum ada langkah resmi berdasarkan rencana teknis, alokasi anggaran, dan penjadwalan konkret untuk renovasi permanen jembatan ini dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan maupun Pemerintah Provinsi Maluku. Situasi ini menunjukkan setidaknya tiga persoalan struktural dalam kebijakan infrastruktur lokal:


