Penawaran Tertinggi Gugur, Tender Parkir Ambon Tuai Diprotes
Ambon, Salawaku-Penetapan CV Afif Mandiri sebagai pemenang tender kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum (on street parking) oleh Pemerintah Kota Ambon menuai protes dari sejumlah perusahaan peserta. Keputusan tersebut ditetapkan Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama pada Dinas Perhubungan Kota Ambon, Kamis (29/1/2026).
Salah satu peserta tender, CV Kibas Halawang, menilai keputusan panitia tidak mencerminkan semangat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya, perusahaan tersebut mengajukan nilai penawaran tertinggi sebesar Rp4.445.900.000, namun dinyatakan kalah dari CV Afif Mandiri yang justru mengajukan penawaran lebih rendah sebesar Rp4.269.400.000.
Perwakilan CV Kibas Halawang, Didin Mahu, kepada wartawan, Kamis (30/1/2026), mengungkapkan bahwa panitia menetapkan persyaratan pengalaman kerja yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panitia mensyaratkan pengalaman pengelolaan parkir selama satu tahun penuh dalam lima tahun terakhir, serta dokumen pengalaman tersebut harus ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan.
“Dalam ketentuan yang kami pahami, aturan hanya menyebutkan adanya pengalaman kerja, tanpa mengatur harus satu tahun penuh atau harus ditandatangani kepala dinas,” ujar Didin.
Menurutnya, jika syarat pengalaman satu tahun penuh dijadikan acuan, maka seluruh peserta tender seharusnya dinyatakan gugur, karena tidak ada satu pun perusahaan yang benar-benar memenuhi ketentuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya semua peserta telah memiliki pengalaman memadai dalam pengelolaan parkir.
Selain itu, Didin menilai proses evaluasi tender semestinya lebih menitikberatkan pada besaran nilai penawaran guna mengoptimalkan PAD Kota Ambon, bukan pada persyaratan pengalaman yang dinilai subjektif dan berpotensi menutup peluang peningkatan pendapatan daerah.
Atas dasar keberatan tersebut, CV Kibas Halawang bersama peserta lainnya telah melayangkan surat protes resmi yang ditembuskan kepada Wali Kota Ambon, DPRD Kota Ambon, Kejaksaan, Ombudsman, Komisi Informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dinilai Bertentangan dengan Regulasi
Para peserta tender juga secara khusus menyoroti butir ke-4 persyaratan pengalaman kerja, yang mensyaratkan dokumen pengalaman harus dikeluarkan atau ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan.
Persyaratan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 huruf O serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 30 ayat (3) huruf b, yang menegaskan bahwa pengalaman kerja cukup dibuktikan melalui pengalaman pengelolaan parkir tepi jalan umum, tanpa merujuk pada instansi tertentu.
“Perlu kami tekankan, rekomendasi dikeluarkan saat kegiatan berlangsung, sedangkan pengalaman kerja adalah bukti setelah kegiatan selesai. Dua hal ini sangat berbeda,” tegas Didin.
Ia menambahkan, para juru parkir yang terlibat dalam pengelolaan parkir telah mengantongi sertifikasi resmi dari Dinas Perhubungan. Namun, pembatasan pengalaman kerja yang harus ditandatangani instansi tertentu dinilai berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam proses tender.
“Jika persyaratan ini tetap dipaksakan, maka arahnya merujuk pada perusahaan tertentu dan terkesan sudah ada pemenang by name by address. Bahkan, kami mencium adanya potensi kongkalikong dengan oknum panitia,” ujarnya.
Meski demikian, para peserta menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Perusahaan juga mengingatkan bahwa Pasal 34 Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 menegaskan keterlibatan DPRD Kota Ambon dalam fungsi pengawasan kerja sama daerah, meskipun kerja sama tersebut tidak melibatkan anggaran APBD maupun APBN.
Pernyataan ini menjadi dorongan agar seluruh pihak memastikan proses tender pengelolaan parkir di Kota Ambon berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, demi menjaga kepercayaan publik serta optimalisasi PAD daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, yang dikonfirmasi terkait keberatan para peserta tender, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.



