DPRD Maluku Soroti 15 Peserta Seleksi Bermasalah, Komisi I Dorong Klarifikasi Terbuka

Ambon, Salawaku— Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku terkait temuan belasan peserta seleksi yang tidak melengkapi persyaratan administrasi, meski telah dinyatakan lulus.

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Ismail Marasabessy, mengungkapkan bahwa dari hasil pendataan awal terdapat 15 peserta yang tidak menuntaskan kewajiban administrasi. Rinciannya, 13 orang tercatat tidak menghadiri panggilan lanjutan seleksi, sementara satu peserta dipastikan meninggal dunia sehingga tidak lagi menjadi bagian dari proses evaluasi.

Ismail menegaskan, DPRD tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memperoleh keterangan lengkap dari instansi teknis yang berwenang. Menurutnya, prinsip transparansi dan keadilan harus menjadi dasar dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Kami perlu mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai peserta langsung dianggap tidak patuh, padahal ada alasan objektif yang belum terungkap,” kata Ismail saat dihubungi dari Ambon, Jumat (23/1/2026).

Ia menilai, khusus untuk 13 peserta lainnya, diperlukan penelusuran lebih mendalam. Salah satu faktor yang patut dikaji adalah kemungkinan keberatan peserta terhadap lokasi penempatan tugas yang ditawarkan.

Lebih lanjut, Ismail menyoroti karakter geografis Maluku sebagai daerah kepulauan yang memiliki tantangan berbeda dibanding wilayah daratan. Menurutnya, kebijakan penempatan tenaga pendidik maupun aparatur harus mempertimbangkan realitas tersebut.

“Penempatan di wilayah kepulauan tidak bisa disamakan dengan daerah perkotaan. Akses transportasi, fasilitas kerja, hingga kondisi tempat tinggal sangat berpengaruh terhadap kesiapan peserta,” ujarnya.

Ia memaparkan, sejumlah wilayah terluar di Maluku masih menghadapi keterbatasan transportasi laut dan udara, minimnya akses jaringan internet, serta tingginya biaya hidup akibat ketergantungan pasokan dari luar daerah. Kondisi ini, kata Ismail, berpotensi menjadi alasan kuat bagi peserta seleksi untuk menimbang ulang keputusan mereka.

Dalam kesempatan itu, Ismail juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan penempatan, bukan sekadar menjalankan arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Koordinasi dengan BKN tetap diperlukan, tetapi keputusan akhir harus mencerminkan kebutuhan riil dan kondisi lokal Maluku. Jangan sampai kebijakan pusat justru tidak menjawab tantangan di daerah kepulauan,” tegasnya.

Ia berharap, klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta BKD Maluku dapat menjadi pijakan untuk menyempurnakan sistem seleksi dan penempatan ke depan, sehingga prosesnya berlangsung lebih terbuka, berkeadilan, dan memperhatikan aspek kemanusiaan serta kondisi geografis Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *