Saparua, Salawaku– Kanwil Ditjenpas Maluku, Sebanyak 10 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Kegiatan pemberian remisi tersebut dilaksanakan di lapangan olahraga Lapas Saparua dan berlangsung dengan tertib, aman, serta penuh khidmat, Kamis, 25/12.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas III Saparua Pramuaji Buamonabot, Kasubsi Admisi dan Orientasi Rafel P. Wosia, Kepala Urusan Tata Usaha M. Akip Marasabessy, staf Admisi dan Orientasi Amelya Puttileihalat, serta 10 orang Warga Binaan penerima remisi. Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Saparua kepada perwakilan Warga Binaan sebagai tanda dimulainya penyerahan hak remisi secara resmi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas III Saparua Pramuaji Buamonabot menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto pada acara pemberian Remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus hari raya Natal bagi Narapidana dan Anak Binaan tahun 2025. Sambutan tersebut dibacakan kepada seluruh peserta kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan pemberian remisi di lingkungan pemasyarakatan.
“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi ini juga menjadi wujud penghargaan atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keikutsertaan aktif dalam program pembinaan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Saparua, Rafel P. Wosia, menjelaskan bahwa Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan kepada Warga Binaan yang beragama Kristen serta telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
“Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada Warga Binaan yang beragama Kristen, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tujuan pemberian remisi adalah untuk mendorong Warga Binaan agar terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian, serta menumbuhkan harapan selama menjalani masa pidana. Remisi juga menjadi bagian penting dari sistem pembinaan pemasyarakatan dalam rangka mempersiapkan Warga Binaan agar mampu kembali berperan positif di tengah masyarakat.
Melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 ini, Lapas Saparua menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pembinaan secara berkelanjutan, profesional, dan humanis, sekaligus memastikan pemenuhan hak Warga Binaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






