Lapas Geser Terima 2 Narapidana Mutasi Dari Lapas Wahai

Geser, Salawaku- Implementasi dan koordinasi antar Lembaga Pemasyarakatan untuk mengoptimalisasi penempatan dan pelayanan kepada warga binaan kembali diwujudkan Lembaga Pemasyarakatan) Kelas III Geser dengan melaksanakan penerimaan 2 (dua) narapidana pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai, sabtu (23/08/2025). Upaya pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan dan sinergi apik Petugas Lapas Wahai bersama anggota Kepolisian Sektor Wahai.

Proses penerimaan kedua narapidana berlangsung aman dan tertib. Napi berinisial MR dijerat dengan Delik/Pasal: 1. Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E sedangkan IS dijerat Delik/Pasal 87 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf I.

Kepala Subseksi Kemanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Geser, Surdin Derlen mengatakan upaya pemindahan dan penerimaan napi ini merupakan wujud korelasi dan koordinasi antar Lembaga Pemasyarakatan melaui serangkaian analisis dan pertimbangan terkait over kapasitas di Lapas Wahai.

“Serah terima narapidana ini merupakan wujud nyata koordinasi antar Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan keterangan Kalapas Wahai, Tercih Victor Noya, Lapas Wahai saat ini telah over capacity bahkan sudah over crowding. Oleh karenanya langkah strategis ini menjadi solusi untuk mengungari kepadatan narapidana di Lapas Wahai sekaligus sebagai bagian dari kepentingan pembinaan kedua naprapidana, mengingat daerah asal keduanya memiliki jarak tempuh yang lebih dekat dengan Lapas Geser yang dapat memudahkan pihak keluarga untuk melakukan proses kunjungan” terang Derlen.

Kalapas Geser, Mulyo Utomo, A.Md.IP,S.H.,M.Si menegaskan penerimaan narapidana di Lapas Geser berlangsung baik dan humanis dimulai dari pengecekan administrasi dan data pribadi, penggeledahan badan dan barang serta pengarahan secara persuasf mengenai hak dan kewajiban warga binaan, tata tertib serta upaya bersama menciptakan stabilitas kamtib di Lapas Geser. Dengan adanya penambahan dua narapidana mutasi ini, maka jumlah keseluruhan napi di Lapas Geser kini menjadi 12 (dua belas) orang dengan latar belakang pelanggaran hukum yang beragam.

“Pihak kami sangat terbuka dan siap memberikan pelayanan prima serta pembinaan yang optimal dan humanis bagi semua warga binaan. Merupakan komitmen kami untuk menyelenggarakan sistem Pemasyarakatan secara baik dan akuntabel guna menciptakan situasi aman dan tertib yang dapat menunjang proses pembinaan secara maksimal guna mejadikan warga binaan Lapas Geser menjadi pribadi yang unggul dan terampil dan siap menuju reitegrasi sosial berkelanjutan” tegasnya.

Sementara itu, mencermati wujud koordinasi antar Lapas Geser dan Lapas Wahai, Kakanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Bioantoro kembali menegaskan bahwa pemindahan narapidana adalah tindakan tegas dan terukur untuk menjaga keamanan dan stabilitas Lapas.

“Pihak kami juga akan berupaya menindaklanjuti permasalahan terkait overkapasitas di lingkungan UPT Pemasyarakatan Maluku. Langkah strategis ini dilakukan melalui analisis cermat dan profesional dengan maksud mengatasi permasalahan overkapasitas sekaligus menjadi upaya pembinaan yang lebih fokus dan tepat sasaran” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *