Kuasa Hukum Widya Pratiwi: Pencatutan Nama dalam Isu Mafia Tanah adalah Hoaks dan Bisa Dipidana

- Editorial Team

Minggu, 6 Juli 2025 - 13:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Salawaku– Beredarnya pemberitaan dan unggahan di media sosial yang mencatut nama Anggota DPR RI Dapil Maluku, Widya Pratiwi, dalam isu mafia tanah dinyatakan sebagai hoaks dan berpotensi melanggar hukum pidana.

Salah satu akun media sosial, serta portal berita daring babeto_id, memuat narasi yang menyebut Widya Pratiwi terlibat atau turut hadir dalam rapat yang mendampingi mafia tanah di DPR RI. Setelah ditelusuri, gambar dan informasi yang beredar terbukti tidak benar dan menyesatkan. Sosok perempuan dalam gambar yang dimaksud bukanlah Widya Pratiwi, dan rapat tersebut berlangsung di Komisi II DPR RI, sedangkan Widya saat ini merupakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN.

Kuasa Hukum Widya Pratiwi, S. Hamid Fakaubun, angkat bicara dan menegaskan bahwa pencatutan nama kliennya tersebut bukan hanya fitnah, tapi juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Ini bukan sekadar fitnah. Pencatutan nama yang menyebarkan informasi bohong dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE maupun KUHP,” tegas S. Hamid Fakaubun, Kuasa Hukum Widya Pratiwi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan sejumlah pasal yang dapat dikenakan terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancaman hukuman: maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:

Pasal 14 ayat (1): Menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.

Ancaman hukuman: 10 tahun penjara.

Pasal 15: Menyebarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Ancaman hukuman: 2 tahun penjara.

Pihak kuasa hukum menegaskan tengah mengumpulkan bukti digital dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi hoaks tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melakukan langkah hukum agar ini menjadi pelajaran, bahwa mencatut nama seseorang apalagi pejabat publikdalam pemberitaan bohong bukanlah hal sepele,” ujar Hamid.

Publik diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa verifikasi, serta mengedepankan etika jurnalistik dan kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di ruang digital.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Satgas Nataru ESDM Cek Kehandalan Suplai dan Ketersediaan Energi di Jayapura
Pertamina Patra Niaga Papua-Maluku Tambah Suplai 90 Ribu Liter Mintan untuk Kota Tual Jelang Nataru
BPN dan Pamilik Memasang Patok di Lahan Kawasan Samping Makam Anak Cucu
DPRD Provinsi Maluku Komisi III Diminta Panggil Kepala BP2JK & BPJN Maluku
Jelang Nataru, Polsek Nusaniwe Tingkatkan Patroli
Keluarga Sabban Ambil Alih Lahan 301 Meter Di Samping Makam Anak Cucu
Polresta Ambon Tingkatkan Patroli Malam Hari untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
Kapolres MBD Luncurkan Pamapta Polres Untuk Layani Masyarakat
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 12:24 WIT

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Satgas Nataru ESDM Cek Kehandalan Suplai dan Ketersediaan Energi di Jayapura

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:44 WIT

Pertamina Patra Niaga Papua-Maluku Tambah Suplai 90 Ribu Liter Mintan untuk Kota Tual Jelang Nataru

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:14 WIT

BPN dan Pamilik Memasang Patok di Lahan Kawasan Samping Makam Anak Cucu

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:48 WIT

DPRD Provinsi Maluku Komisi III Diminta Panggil Kepala BP2JK & BPJN Maluku

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:35 WIT

Jelang Nataru, Polsek Nusaniwe Tingkatkan Patroli

Berita Terbaru

Daerah

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Piru Rutin Geledah Blok Hunian

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:40 WIT

Daerah

LPKA Ambon Raih Penghargaan Humas Terbaik II

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:38 WIT