Waduh, Diduga Wagub AV ‘Main’ di Parkiran Mardika
AMBON, SALAWAKU- Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan Gubernur Maluku Hendrik untuk penanganan pedagang Pasar Mardika.
Sebagaimana pernyataan yang disampaikan Wagub AV pada laman facebook milik pemerintah Provinsi Maluku, Pada 14 Juni 2025 dimana Gubernur telah memandatkan tugas penataan pedagang kepada Wagub.
Alih-alih mengatur pedagang Mardika, Wagub AV malah ‘bermain’ di perparkiran Mardika. Sesuai dengan informasi yang diperoleh, Wagub AV bahkan memerintahkan Kepala Dinas Perindag Provinsi Maluku, Yahya Kota untuk menghentikan secara sepihak kontrak kerja sama pengelolaan perparkiran Pasar Mardika antara pemerintah provinsi dan CV. Rumbia Perkasa.
Dengan kuasanya sebagai Wagub, AV diduga mengabaikan aturan-aturan yang mendarasi kerjasama pihak III sebagai penyedia jasa dengan Pemprov dalam pengelolaan parkiran pasar Mardika.
Meski, belum jelas alasan pemutusan kontrak sepihak tersebut, namun, tindakan yang mengabaikan point kesepakatan dalam kontrak merupakan tindakan wanprestasi yang merugikan pihak penyedia.
Bahkan, pemutusan kontrak dilakukan tanpa adanya evaluasi dan monitoring sebagaimana yang terdapat dalam pasal-pasal kerja sama.
“ Ia, arahan (Wagub),” kata Kadis Disperindag Yahya Kota kepada wartawan saat dikonfirmasi di depan kantor Disperindag Provinsi Maluku. Senin,24 Juni 2025.
Meski tak mau berbicara banyak soal masalah pemutusan kerja sama dengan CV. Rumbia Perkasa yang dilakukan sepihak, Kadis akui dirinya harus bertemu Wagub untuk membahas lagi solusi-solusi terkait pemutusan yang ada.
“ Ya pasti ada win-win solusi,” singkatnya yang tak mau menjawab alasan-alasan pemutusan kerjasama.
Sementara itu, Umar, perwakilan dari CV. Rumbia Perkasa mengaku, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan surat pembatalan secara resmi.
“ Tanpa pemberitahuan resmi, seluruh Juru Parkir yang kami miliki diminta untuk berhenti menagih,” beber Umar.
Umar merasa pihaknya dirugikan atas pemutusan sepihak yang dilakukan Dinas Perindag Maluku. Mengingat tak ada pelanggaran yang dilakukan selama kerja sama berjalan.
Kewajiban CV. Rumbia Perkasa juga ditunaikan, bahkan pekerjaan-pekerjaan diluar kontrak pun ditunaikan.
“ Saat Wagug hendakkunjungi Pasar, kami diminta untuk memperbaiki pasilitas MCK di dalam Pasar Mardika padahal itu diluar kontrak, kami tetap perbaiki dan penuhi, dengan niat menjaga hubungan kerja sama yang ada,” ungkapnya.
Umar menambahkan, kontrak kerja sama pengelolaan Jasa Parkiran Pasar Mardika didapatkan melalui mekanisme formal, dan semua kebutuhan adminitrasi yang dipenuhi.
Tapi, ditengah jalan Kadis Disperindag Maluku, tanpa melalui kajian dan mekanisme yang diatur menghentikan sepihak kerja sama dengan CV. Rumbia Perkasa hanya dasar arahan Wagub.
“ Saat kami mendengar ada SPMK (Surat Pemberitahuan Mulai Kerja) kepada perusahaan lain, kami bertanya kepada Kadis, jawabannya ini arahan Wagub. Loh ko bisa,” kesal Umar.
Umar pun meminta perhatian serius dari Gubenur Maluku dan DPRD Maluku atas kondisi yang dialami CV. Rumbia Perkasa. Sebab pola semacam ini akan berdampak buruk terhadap citra Pemerintah Provinsi Maluku dalam meyakinkan investor.
“ Investor akan melihat kasus ini sebagai contoh buruk praktek kerja sama. Orang akan takut untuk membangun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku,” tutupnya.(*)


