Rakor Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak Digelar

Ambon, Salawaku-Rapat koordinasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, anak yang berhadapan dengan hukum, perkawinan anak dan tindak pidana perdagangan orang digelar.

Kegiatan ini digelar, Kamis (12/6/2025)

di ruang rapat Vlisingen Pemkot Ambon.

Dalam kegiatan rapat itu dibahas pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, anak yang berhadapan dengan hukum, perkawinan anak dan tindak pidana perdagangan orang yang mana dihadiri oleh, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kanit PPA Polresta P. Ambon & PP. Lease, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas BP3AMD Kota Ambon, Kepala UPTD PPA Kota Ambon, Kepala Sat Pol PP, Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Sinode Klasis Pulau Ambon, Yayasan Gasira Maluku,Rumah Generasi dan seluruh Pokja (Kelompok Pekerja Pendampingan Korban).

“Dari hasil rapat membahas tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, anak yang berhadapan dengan hukum, perkawinan anak dan tindak pidana perdagangan orang yang mana dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Ibu Meggy Lekatompessy yang mana dari paparan beliau menyampaikan tentang adanya kerjasama dari pihak Kepolisian, Linmas, peran dari Yayasan Pendampingan serta Pokja untuk mencegah lebih awal agar penanganan awal,” jelasnya.

Selain itu ada kerjasama dari pemerintah Desa/Negeri untuk mendata dan mengurus dokumen pendudukan dan catatan sipil agar ketika korban/tersangka dibutuhkan untuk data pribadi dapat diakses dengan mudah, selain itu untuk Gereja Di Kota Ambon dapat merangkul umatnya bekerja sama mengenai dengan pencegahan awal dilingkungan keluarga, dimintai peran semua pihak/pokja untuk bekerja sama dengan lini masyarakat dan untuk pemerintah kota Ambon agar diberlakukan jam malam agar dapat meminimalisir tindak pidana yang terjadi melihat dari kasus yang dilaporkan ke pihak Kepolisian bahwa semakin meningkat sehingga perlu peran serta semua dalam hal ini.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Pulau Ambon & Pp Lease Ipda Imelda Pariama, telah memaparkan tentang Perlindungan terhadap kekerasan dan anak. Dan Data Keseluruhan penanganan perkara dan penyelesaian di unit PPA Polresta P. Ambon & Pp Lease di tahun 2024/2025.

“Saran dan masukan dari hasil paparan tersebut yaitu diantaranya dimana agar kasus penanganan kepolisian yang mana seorang tersangka sudah di daftarkan dalam pencarian orang (DPO) harus ditindaklanjuti dan disampaikan kepada pendamping korban, selain itu Kanit PPA diberikan masukan oleh Pendamping dari Yayasan Gasira Maluku dimana agar Kanit PPA dapat mensosialisasikan terkait dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.

Selain itu, kanit PPA kepada Dinas pemberdayaan perempuan dan anak kota Ambon, untuk JBI(Juru bahasa isyarat) bisa MOU dgn Polresta Ambon karena setiap anak yg disabilitas mental wajib didampingi JBI.

Mohon untuk Dinas pemberdayaan perempuan dan anak kalau boleh di kota ambon juga diberlakukan jam malam untuk anak anak agar dpt meminimalisir angka kekerasan terhadap anak terkhusus tawuran dan pelecehan seksual (prosistusi) yg marak terjadi penginapan-penginapan dan hotel-hotel murah.

Kegiatan berakhir dan berjalan dgn baik dan lancar dan ditutup acara Rapat oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak pada pukul 14.00 Wit. (NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *