BPK Beri Opini LKPD Kabupaten Buru WTP
Ambon, Salawaku– Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Kabupaten Buru mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku.
LKPD tahun anggaran 2024 Kabupaten Buru ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Hary Haryanto di aula lantai III Kantor BPK Maluku, Selasa (27/5/2025) diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Buru, Ikram Umasugi.
Dalam penjelasannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Hary Haryanto di aula lantai III Kantor BPK Maluku menjelaskan
BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2024 dengan pokok-pokok permasalahan antara lain:
a. Pengelolaan Pendapatan Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik belum memadai sehingga mengakibatkan hilangnya pendapatan/penyaluran DAK Fisik serta program/kegiatan yang bersumber dari DAK Fisik Tahun 2024 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak dapat terlaksana;
b. Tiga paket pekerjaan pada Dinas PUPR berisiko tidak dapat diselesaikan sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah; dan c. Dana Transfer dan Hibah yang dibatasi penggunaannya di kas daerah digunakan tidak sesuai dengan peruntukan yang mengakibatkan program dan kegiatan yang telah dianggarkan berisiko untuk tidak terlaksana.
Namun demikian, lanjut Haryanto, permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Buru Tahun 2024. Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Buru.
“WTP ini merupakan pencapaian sepuluh kali berturut-turut dari Pemda Buru,” ujarnya.(NN)


