Ambon, Salawaku-Belum tuntas membahas laporan muncul lagi tudingan terkait dugaan pembelian mobil Suzuki warna merah oleh Dominggus Advento Batfutu alias Vento (47) untuk diberikan kepada Putri Pasanea.
Mobil merah itu dituduhkan dibeli oleh Vento mantan suami Asteria Irene Lerebulan (53) dan diberikan kepada Putri Pasanea dimana mobil itu senilai Rp 200 juta.
Atas tudingan itu, Putri Pasanea melalui kuasa hukumnya Mona Lappy melayangkan laporan atau mempolisikan
Asteria Irene Lerebulan (53) dengan tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dalam pasal 310.
Laporan tersebut disampaikan Pasanea kepada SPKT Polda Maluku, nomor :LP/B/96/3/2025/SPKT/Polda Maluku tanggal 8 Mei 2025.
“Saya perlu menegaskan karena ini masih terkait juga dengan ada komentar pemberitaan mengenai uang 200 juta rupiah yang belakangan diketahui yang ditransfer ke rekening untuk membeli satu unit mobil Suzuki warna merah atas nama Putri Pasanea saya perlu mengklarifikasi di sini bahwa mobil merah Suzuki itu yang pertama itu merupakan mobil kredit dari ibu kandung daripada Putri katanya Ibu Rachel, semua perikatan perjanjian kredit mobilnya semua ada pembayaran tiap bulan juga ada itu sama PT Mandiri tunas Finance di Mardika. Ada boleh ngecek ke sana kalai perlu data valid. Jadi disampaikan itu atas nama Putri pasangan itu tidak benar karena perikatan perjanjian kreditnya ada, STNK dan BPKB semua atas nama Ibu kandung Putri dan itu dibeli sejak 2018 cicilan hingga 2023 atau lima tahun,” jelas Kuasa hukum Putri Pasanea, Mona Lappy di Ambon, Selasa (13/5/2025).
Atas tudingan itu maka dilakukan proses hukum dan laporan guna diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku .
Dalam laporan itu pula, seluruh bukti kepemilikan dan bukti kredit atas nama ibunda Putri Pasanea juga sudah dilampirkan.
Mona menyebutkan, jika Asteria berkelit jika uang senilai Rp 200 juta ditransfer kepada kliennya Vento maka patut dicurigai keterangan palsu telah disampaikan oleh Asteria ketika terlilit kasus BRI dulu.
Pasalnya pada saat kasus itu bergulir dan ditemukan ada tiga rekening atas nama Vento kliennya yang dibuat oleh Asteria sebagai pegawai BRI namun tanpa diketahui oleh Vento. Ketika tercium oleh penyidik Polres Ambon kala itu juga Asteria menyatakan kalau kliennya Vento (saat itu masih suami Asteria) tidak tau menahu dan tidak mengetahui karena semuanya dilakukan Asteria.
“Itu berarti ketik kesandung masalah BRI itu Asteria dipidana pada saat tingkat penyelidikan di Polres pulau Ambon dan pulau-pulau lease, Saya sempat temani klien saya selalu menemui Asteria di Polres posisi tahun itu masih berstatus sebagai suami istri, saya cek perkembangan perkara saya lihat Ibu Asteria sedang diperiksa begitu saya muncul dari belakang langsung dimarahi dengan alasan bahwa memang Ibu Asteria tidak mau ada campur tangan pihak lain sekalipun itu suaminya dan itu pada saat penyelidikan di Polres itu diketahui ada empat rekening atas Klien saya Vento tetapi klien saya tidak pernah tahu tidak pernah buka rekening. Namun dan tidak pernah itu dalam penyelidikan ibu Asteria menyebutkan untuk menikmati uang dari hasil kejahatannya, ibu Asteria menerangkan kepada penyidik sampai di tingkat Kejaksaan sampai di dalam persidangan bawah tidak ada menyangkut tentang suami saya kenapa sekarang baru berbicara di media. Berarti dia memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan dan itu bisa dipidana,” beber Mona lagi.
Adukan Pingkan Anaknya
Selain itu Mona juga menyebutkan, Vento kliennya juga melaporkan anaknya Pingkan atas perbuatan pencemaran nama baik di media terkait dengan beberapa postingan dan status beberapa waktu lalu.
Semua itu dilaporkan dengan dilampirkan seluruh bukti kepada aparat kepolisian Ditreskimsus Polda Maluku. (NN)






