Menu

Mode Gelap
Deformasi Batuan, Penyebab Gempa Magnitudo 6,3 di Laut Banda Terobosan Baru, Pj. Bupati Malteng Berkantor di Setiap Kecamatan Selama Tiga Hari AGP Beri Penghargaan Umroh Nelayan Prestasi di Tual Ini Langkah Sahubawa Perangi Stunting di Maluku Tengah Sahubawa Silaturahmi dengan KPN dan Kepsek Se-Kecamatan Salahutu

Politik · 26 Mar 2023 08:22 WIT ·

Walikota Ancam Robohkan Ruko di Pasar Rumahtiga


Walikota Ancam Robohkan Ruko di Pasar Rumahtiga Perbesar

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengancam, jika pihak PT Jiku Pasaraya Segara masih membandel dengan melakukan aktivitas dalam bentuk apapun dalam lokasi proyek tanpa ijin satupun, maka pemkot akan mengambil langkah tegas dengan merobohkan seluruh unit ruko tersebut.

Ancaman itu disampaikan walikota dihadapan Komisaris PT Jiku Pasaraya Segara, Arief Tjitro Kusuma saat melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan ruko dikawasan Rumahtiga, Jumat (24/3).

Walikota menjelaskan, segala bentuk proses pembangunan di kota ini harus mengantongi ijin, baik itu untuk pembangunan rumah pribadi, maupun bangunan lainnya, apalagi pengusaha yang membangun tempat usaha

Untuk itu, walikota minta agar pihak perusahaan menghentikan seluruh proses pembangunan saat ini, sambil menunggu proses pengurusan perijinannya.

“Membangun sesuatu di kota ini mesti ada IMB yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR dan DLHP Provinsi dan juga DKP, karena ini di aeral pantai. Kita tentu berharap, bahwa semua warga  kota, terutama para pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya, melakukan proses pembangunan, harus memiliki ijin, baru bisa dilakukan,” ucap walikota.

Yang terjadi saat ini kata walikota, perusahaan ini telah mendirikan bangunan, bahkan cukup banyak, tetapi ijinnya tidak ada. Untuk itu, pihaknya meminta, agar tidak ada aktivitas apapun, sampai pihak perusahaan kembali berproses soal perijinan.

Disinggung bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan  lindung, walikota menjelaskan, bahwa proses perijinan itu melewati proses dan persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga nantinya akan dilihat untuk rencana tata ruang dan tata wilayahnya dan juga rencana detail tata ruang (RDTL),dan itu yang mesti diikuti.

“Kita sudah punya RDTL, itu yang mesti diikuti kalau peruntukannya ini untuk sepadan pantai, memang tidak bisa dibangun, tapi kalau peruntukannya untuk pemukiman atau sarana prasarana publik, bisa dibangun,” ujar walikota.

Sementara itu, terkait ijin Lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah mendukung investasi yang dilakukan jika bertujuan baik. Namun, itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sudah sampaikan, tolong koordinasi dengan pemprov dan juga Dinas Kelautan dan Perikanan untuk kita lihat kembali  penempatan pesisir yang sudah dibuat. Kalau memang ini sesuai dengan tata ruang, ya kita berikan ijin, tapi kalau tidak, berarti tidak bisa. solusinya seperti itu,” jelas Siauta. (Source : Siwalima)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Seng Gampang Main di Stadion Matawaru

23 Agustus 2023 - 20:28 WIT

Dukungan ke Jenderal Said Latuconsina Semakin Deras sebagai Cagub Maluku

5 Agustus 2023 - 22:14 WIT

Dukungan ke Jenderal Said Latuconsina Semakin Deras sebagai Cagub Maluku

Sebagai Anak Adat, Danlantamal IX Brigjen Said Latuconsina Berpeluang Pimpin Maluku

21 Juli 2023 - 00:07 WIT

Komisi IX DPR RI soroti kerusakan bangunan RSUP Leimena Ambon

14 Juli 2023 - 21:57 WIT

Komisi IX DPR RI soroti kerusakan bangunan RSUP Leimena Ambon

Memilih Pemimpin dengan Penuh Jiwa Besar bukan Atas Kepentingan Pribadi ataupun Golongan

13 Juli 2023 - 19:18 WIT

BPJS Kesehatan & Provider Layanan Kesehatan JKN Komit Galakan Transformasi Mutu Layanan

28 Juni 2023 - 22:41 WIT

Trending di Pemerintahan