Menu

Mode Gelap
Deformasi Batuan, Penyebab Gempa Magnitudo 6,3 di Laut Banda Terobosan Baru, Pj. Bupati Malteng Berkantor di Setiap Kecamatan Selama Tiga Hari AGP Beri Penghargaan Umroh Nelayan Prestasi di Tual Ini Langkah Sahubawa Perangi Stunting di Maluku Tengah Sahubawa Silaturahmi dengan KPN dan Kepsek Se-Kecamatan Salahutu

Politik · 2 Okt 2021 09:37 WIT ·

Selly Haurissa : Tak Ada Pungli di Disdukcapil Kota Ambon


Selly Haurissa : Tak Ada Pungli di Disdukcapil Kota Ambon Perbesar

Selly Haurissa : Tak Ada Pungli di Disdukcapil Kota Ambon – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Selly Haurissa secara tegas membantah adanya pemberitaan yang beredar bahwa pegawai pada dinas yang dipimpinnya melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan dokumen administrasi baik KTP, Kartu Keluarga maupun Akte kelahiran oleh warga.

Menurut Haurissa, pemberitaan tentang pungutan liar yang berlaku di Disdukcapil mulai dari 250 ribu hingga 750 ribu per orang yang melakukan pengurusan dokumen administrasi tidak benar.

Dirinya menyesalkan adanya pemberitaan sepihak yang kebenarannya belum dapat dibuktikan secara yuridis formal, atau adanya temuan di lapangan tentang tindakan menagih pungutan liat yang dilakukan oleh staf dan petugas pada Dinas Catatan Sipil kota Ambon

Oleh karena itu dirinya berharap kepada rekan-rekan media sebelum memberitakan sesuatu, harus disertai dengan bukti yang akurat, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Dirinya menjamin jika ada bukti bahwa staf atau petugas pada dinas Catatan Sipil kota Ambon yang sengaja meminta uang pada warga yang mengurus dokumen administrasi maka selaku kepala ia akan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang ada.

Mulai dari teguran, sangksi normatif hingga bisa dilakukan proses hukum. Sejauh ini, sistem yang dibangun, kata Haurissa sudah cukup baik pada dinas yang dipimpinnya, seluruh keperluan masyarakat dalam pengurusan administrasi apapun selalu terlayani dengan sigap dan sudah berbasis online dan mengubah dari cara lama, yakni dengan metode manual.

Sehingga, pihaknya juga sudah menindaklanjuti amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan. Penerapan inovasi TTE sebagai upaya memberikan layanan lebih cepat, mudah, dan aman bagi masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan.

Haurissa mengungkapkan, jika semua pelayanan di Disdukcapil sudah terintegrasi dengan efisien yang berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar jangan mempercayai oknum tertentu yang mengatasnamakan Disdukcapil Kota Ambon sebagai perantara (calo) dalam pengurusan berkas atau dokumen administrasi lainnya.

Mengingat pemberitaan miring mengenai adanya pungli pernah terjadi pada tahun 2018 lalu, saat masyarakat berbondong-bondong untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (Source : DMS)

.

Artikel ini telah dibaca 163 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Seng Gampang Main di Stadion Matawaru

23 Agustus 2023 - 20:28 WIT

Dukungan ke Jenderal Said Latuconsina Semakin Deras sebagai Cagub Maluku

5 Agustus 2023 - 22:14 WIT

Dukungan ke Jenderal Said Latuconsina Semakin Deras sebagai Cagub Maluku

Sebagai Anak Adat, Danlantamal IX Brigjen Said Latuconsina Berpeluang Pimpin Maluku

21 Juli 2023 - 00:07 WIT

Komisi IX DPR RI soroti kerusakan bangunan RSUP Leimena Ambon

14 Juli 2023 - 21:57 WIT

Komisi IX DPR RI soroti kerusakan bangunan RSUP Leimena Ambon

Memilih Pemimpin dengan Penuh Jiwa Besar bukan Atas Kepentingan Pribadi ataupun Golongan

13 Juli 2023 - 19:18 WIT

BPJS Kesehatan & Provider Layanan Kesehatan JKN Komit Galakan Transformasi Mutu Layanan

28 Juni 2023 - 22:41 WIT

Trending di Pemerintahan