Ambon, SALAWAKU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelayanan dan Penyelenggaraan Haji di Provinsi Maluku kini mulai memasuki tahapan penyempurnaan.
Tahapan penyempurnaan Ranperda setelah Kanwil Kemenag Provinsi Maluku dengan Komisi IV DPRD Maluku melaksanakan uji publik atau penjaringan aspirasi publik di MAN 1 Waimital, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (16/2).
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson R Atapary mengatakan, ranperda pelayanan dan penyelenggaraan haji saat ini mendapat perhatian menjadi ranperda prioritas. Pihaknya kini melakukan uji publik untuk menerima masukan dari masyarakat sebagai bagian dari tahapan akademi.
“Masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menambah kualitas penyusunan ranperda, sebelum di tetapkan menjadi perda,” kata Samson R Atapary dalam kegiatan uji publik Ranperda
Menurut Atapary, pelaksanaan ibadah haji di Maluku harus memiliki payung hukum yang menjadi acuan dasar teknis penyelenggaraan ibadah di setiap musim haji.
Untuk itu pihaknya menargetkan ranperda ini akan diselesaikan ditingkat komisi dalam waktu dekat dan selanjutkan akan diputuskan oleh DPRD Provinsi Maluku sebagai Peraturan Daerah Pelayanan dan Penyelenggaraan Haji di Provinsi Maluku.
“Kita tentu berkerja untuk kepentingan masyarakat Maluku, dan sebagai bagian dari representasi rakyat, kami akan mempercepat proses penetapan ranperda ini menjadi peraturan daerah di DPRD Provinsi Maluku,” kata Atapary.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, H. Jamaludin Bugis, S.Ag, memberi apresiasi kepada Komisi IV DPRD Provinsi Maluku yang memiliki niat baik dan inisiatif untuk memperoses peraturan daerah tentang penyelenggaraan haji di Provinsi Maluku sebagai Perda prioritas yang didalamnya mengakomodir biaya dan sistem penyelenggaraan.
Dikatakan, proses pelaksanaan Ibadah Haji untuk sampai dititik embarkasi sebagian besar Jamaah Haji Maluku, melalui perjalanan panjang dan membutuhkan waktu enam sampai tujuh hari, kondisi ini tentu mendapat perhatian dari kita semua.
Olehnya itu, hadirnya Embarkasi Haji Antara tentu akan menjadi jawaban memutus mata rantai perjalanan panjang dan penderitaan seluruh jamaah haji dalam proses pelaksanaan ibadah haji ke tanah suci Mekah.
“Manfaat Embarkasi Haji Antara sangat efesiensi waktu, efesiensi anggaran, dan menjaga fisik badah haji, sehingga jemaah haji dituntut mampu secara fisik dan rohani agar dapat melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan baik dan lancar,” kata Kakanwil
Kakanwil menjelaskan, minat publik untuk melaksanakan ibadah haji dari tahun ke tahun sangat luar biasa, oleh karena itu masa tunggu dari tahun ke tahun semakin bertambah hingga tahun 2021.
“Kemudian tiga opsi Ibadah Haji 2021 Pertama, jemaah akan diberangkatkan dengan kuota penuh jika masa pandemi telah dinyatakan berakhir. Kedua, jemaah diberangkatkan dengan kuota terbatas sesuai kebijakan pemerintah Arab Saudi jika masa pandemi Covid-19 belum berakhir dan vaksin belum tersedia. Ketiga, jemaah dibatalkan berangkat jika pemerintah Saudi tidak memberikan kuota pada Indonesia,” kata Kakanwil.
Turut hadir, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Kakankemenag Kabupaten SBB Taslim Tuasikal, Kabid PHU Kanwil Kemenag Maluku, Yamin, dan Kasubag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Maluku, Abd. Karim Rahatan, S.Ag, tokoh agama, dan berbagai elemen serta organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Seram Bagian Barat. (RS/Humas Kemenag Maluku)