Menu

Mode Gelap
Deformasi Batuan, Penyebab Gempa Magnitudo 6,3 di Laut Banda Terobosan Baru, Pj. Bupati Malteng Berkantor di Setiap Kecamatan Selama Tiga Hari AGP Beri Penghargaan Umroh Nelayan Prestasi di Tual Ini Langkah Sahubawa Perangi Stunting di Maluku Tengah Sahubawa Silaturahmi dengan KPN dan Kepsek Se-Kecamatan Salahutu

Politik · 2 Okt 2021 09:37 WIT ·

Pesta Nyabu di Rumah Dinas Wagub Maluku, Dua ASN dan Polisi Ditangkap


Pesta Nyabu di Rumah Dinas Wagub Maluku, Dua ASN  dan Polisi Ditangkap Perbesar

Pesta Nyabu di Rumah Dinas Wagub Maluku, Dua ASN dan Polisi Ditangkap

Pesta Nyabu di Rumah Dinas Wagub Maluku, Dua ASN dan Polisi Ditangkap – Derektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku telah merilis tiga tersangka narkotika yang berhasil ditangkap. Dua diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan satu anggota Polri.

Pengungkapan kasus narkoba berlangsung di Markas Ditnarkoba, Kota Ambon, Maluku, Kamis (21/2).

Anggota Polisi yang terlibat penangkapan adalah Ajudan Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua, berinisial Bripka MP, ditangkap karena memakai sabu di rumah dinas Wagub. Selain MP, ada 2 PNS yang juga diciduk di lokasi yang yaitu TM (32) dan RH.

Berdasarkan Keterangan hasil penangkapan, Polisi menemukan sebanyak 100 Gram dan 26 paket narkoba serta alat isap yang siap digunakan oleh oknum polisi serta dua oknum ASN tersebut.

Penangkapan MP dkk merupakan hasil pengembangan penyidikan pelaku berinisial AW (39) yang ditangkap pada hari Senin (18/02).

Penangkapan MP dan dua PNS ditangkap dalam satu kamar rumah dinas Wakil Gubernur berlangsung pada Rabu (21/2) malam.

Para tersangka diduga nekat pesta sabu di rumah dinas Wagub Maluku, karena ditengarai merasa aman dari incaran polisi.

Untuk Bripka MP disangka Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1). Sementara RH dan TM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2012 tentang narkotika.

Dikatakan, barang haram milik Bripka MP dibeli dari Jakarta. Kurirnya adalah AW yang membawa langsung ke Kota Ambon. Bripka MP mengaku baru dua kali pemesanan. Pertama di Bulan November 2018, seberat 50 gram.

Sampai saat ini belum ada keterangan terkait dengan Ancam Sanksi Tegas Bagi ASN dan Polisi yang terlibat kasus Narkoba.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Seng Gampang Main di Stadion Matawaru

23 Agustus 2023 - 20:28 WIT

Dukungan ke Jenderal Said Latuconsina Semakin Deras sebagai Cagub Maluku

5 Agustus 2023 - 22:14 WIT

Dukungan ke Jenderal Said Latuconsina Semakin Deras sebagai Cagub Maluku

Sebagai Anak Adat, Danlantamal IX Brigjen Said Latuconsina Berpeluang Pimpin Maluku

21 Juli 2023 - 00:07 WIT

Komisi IX DPR RI soroti kerusakan bangunan RSUP Leimena Ambon

14 Juli 2023 - 21:57 WIT

Komisi IX DPR RI soroti kerusakan bangunan RSUP Leimena Ambon

Memilih Pemimpin dengan Penuh Jiwa Besar bukan Atas Kepentingan Pribadi ataupun Golongan

13 Juli 2023 - 19:18 WIT

BPJS Kesehatan & Provider Layanan Kesehatan JKN Komit Galakan Transformasi Mutu Layanan

28 Juni 2023 - 22:41 WIT

Trending di Pemerintahan