Menu

Mode Gelap
Deformasi Batuan, Penyebab Gempa Magnitudo 6,3 di Laut Banda Terobosan Baru, Pj. Bupati Malteng Berkantor di Setiap Kecamatan Selama Tiga Hari AGP Beri Penghargaan Umroh Nelayan Prestasi di Tual Ini Langkah Sahubawa Perangi Stunting di Maluku Tengah Sahubawa Silaturahmi dengan KPN dan Kepsek Se-Kecamatan Salahutu

Politik · 2 Okt 2021 09:36 WIT ·

Musda Lanjutan Golkar Malteng, Keabsahan SK Kecamatan Rudy Lailosa Dipertanyakan


Musda Lanjutan Golkar Malteng, Keabsahan SK Kecamatan Rudy Lailosa Dipertanyakan Perbesar

Musda Lanjutan Golkar Malteng, Keabsahan SK Kecamatan Rudy Lailosa Dipertanyakan

Ambon, SALAWAKU – Musda Golkar Kabupaten Maluku tengah (Malteng) dipindahkan dari Masohi ke Kota Ambon, berdasarkan kesepakatan forum Musda.

Selanjutnya, Senin (31/8) dilanjutkan pleno di DPD Golkar Maluku, dengan agenda pembuktian keabsahan SK DPD II Partai Golkar Maluku Tengah yang ditanda tangani oleh Ketua Rudy Lailosa dan Sekretaris Hasan Alkatiri tentang kepengurusan Partai Golkar Tingkat Kecamatan yang telah disahkan oleh DPP Partai Golkar, baik yang termuat di Sistem Layanan Online (Silon) Info Pemilu KPU dan yang termuat di sisitem layanan online (silon) DPP Partai Golkar.

“Saya menegaskan, bahwa berdasarkan hasil verifikasi yang telah kita lakukan dalam Musda Golkar di Masohi pada tanggal 26 Agustus 2020, diketahui bahwa hanya terdapat satu SK DPD II Partai Golkar Maluku Tengah tentang pengurus Golkar Kecamatan yang dikeluarkan oleh Ketua Rudy Lailosa dan Sekretaris Hasan Alkatiri,” tandas Ketua Golkar Kecamatan Tehoru Sarasa Suailo dalam rilisnya yang diterima media ini, Minggu (30/8).

Lanjut Sarasa, namun demikian terdapat struktur yang berbeda, antara versi silon info Pemilu KPU RI dan Silon DPP Partai Golkar.

“Kami mempertegas bahwa ini hanya satu SK DPD II Partai Golkar tentang pengurus Partai Golkar Kecamatan. Intinya, setiap Kecamatan hanya memiliki satu SK Kepengurusan namun terdapat perbedaan struktur pengurus versi silon info pemilu KPU, dan silon DPP Partai Golkar. Ini yang membingunkan kami.

Dimana Menurut Bung Rudy Lailosa bahwa pengurus Kecamatan versi silon DPP Partai Golkar, yang disampaikan oleh satu temannya di DPP Partai Golkar kepadanya melalui WA, itulah yang benar. Sementara itu, menurut Bung Rasip Sahubawa, bahwa SK DPD II Golkar tentang kepengurusan Kecamatan yang dimuat di silon Info Pemilu KPU adalah yang benar,” tutur Suailo

Hal yang sama juga disampaikan Pani Tidore Ketua Golkar Kecamatan Seram Utara. Menurutnya apa yang menjadi subtansi skrosing Musda harus menjadi pokok materi pada musda lanjutan nanti, yakni tentang pembuktian SK kecamatan versi Bung Rudi dan versi Bung Rasip. Subtansinya adalah memutuskan keabsahan Kepengurusan Kecamatan yang sah dan resmi.

Tambah pani, setau dirinya hanya satu SK DPD II Golkar Maluku Tengah tentang Kepengurusan Kecamatan untuk kepentingan verifikasi Peserta Pemilu, maka yang sah dan diakui adalah yang termuat.

“Setahu kami hanya ada satu kali perintah DPP Partai Golkar kepada seluruh Pengurus Golkar di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan untuk menyampaikan SK kepengurusan kepada DPP Partai Golkar guna disahkan dan diserahkan kepada KPU RI untuk kepentingan verifikasi Partai Golkar sebagai peserta Pemilu 2019,” tegas Pani

Lanjut Pani, kalau terjadi perubahan kepengurusan Golkar Kecamatan, harusnya melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Partai Golkar dan ditetapkan dengan SK DPD II Golkar dengan nomor SK yang baru, dan tidak perlu lagi disampaikan kepada pusat untuk disahkan.

“Karena perubahan kepengurusan di tingkat kecamatan melalui penerbitan SK DPD II partai Golkar Maluku Tengah, dan cukup disampaikan kepada Provinsi, tidak perlu lagi disampaikan kepada DPP Partai Golkar untuk disahkan,” kata Tidore

Oleh karena itu, lanjut Tidore semoga lanjutan Musda DPD II Golkar Maluku Tengah untuk pembuktian keabsahan SK Kecamatan DPD Golkar Maluku Tengah tentang kepengurusan Pimpinan Kecamatan Golkar Maluku Tengah yang diterbitkan oleh Ketua Rudy Lailosa dan Sekretaris Hasan Alkatiri, dengan nomor dan tanggal yang sama, disahkan oleh DPP,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua KPU Maluku Tengah Abdussamad Ningkeula saat dikonfirmasi belum berhasil. (RS)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Seng Gampang Main di Stadion Matawaru

23 Agustus 2023 - 20:28 WIT

Dukungan ke Jenderal Said Latuconsina Semakin Deras sebagai Cagub Maluku

5 Agustus 2023 - 22:14 WIT

Dukungan ke Jenderal Said Latuconsina Semakin Deras sebagai Cagub Maluku

Sebagai Anak Adat, Danlantamal IX Brigjen Said Latuconsina Berpeluang Pimpin Maluku

21 Juli 2023 - 00:07 WIT

Komisi IX DPR RI soroti kerusakan bangunan RSUP Leimena Ambon

14 Juli 2023 - 21:57 WIT

Komisi IX DPR RI soroti kerusakan bangunan RSUP Leimena Ambon

Memilih Pemimpin dengan Penuh Jiwa Besar bukan Atas Kepentingan Pribadi ataupun Golongan

13 Juli 2023 - 19:18 WIT

BPJS Kesehatan & Provider Layanan Kesehatan JKN Komit Galakan Transformasi Mutu Layanan

28 Juni 2023 - 22:41 WIT

Trending di Pemerintahan