Menu

Mode Gelap
Deformasi Batuan, Penyebab Gempa Magnitudo 6,3 di Laut Banda Terobosan Baru, Pj. Bupati Malteng Berkantor di Setiap Kecamatan Selama Tiga Hari AGP Beri Penghargaan Umroh Nelayan Prestasi di Tual Ini Langkah Sahubawa Perangi Stunting di Maluku Tengah Sahubawa Silaturahmi dengan KPN dan Kepsek Se-Kecamatan Salahutu

Politik · 2 Okt 2021 09:36 WIT ·

MTs Negeri 1 Malteng Diduga Lakukan Pungli


MTs Negeri 1 Maluku Tengah Diduga Lakukan Pungli Perbesar

MTs Negeri 1 Maluku Tengah Diduga Lakukan Pungli

MTs Negeri 1 Malteng Diduga Lakukan Pungli, Ambon,Salawaku – Madrasarah Tsanawiyah Negeri (MTs) Negeri 1 Maluku Tengah diduga kuat melakukan pungutan liat (Pungli) terhadap siswa baru tahun ajaran 2019/2020. Besaran pungutan yang ditagih oleh pihak sekolah cukup besar, yakni Rp 500 ribu per siswa. Ratusan orang tua siswa diharuskan membayar uang tersebut, saat rapat orang tua peserta didik baru berkaitan dengan seragam siswa baru pada hari, Rabu (24/7).

Salah satu orang tua siswa inisial ET yang enggan namanya dipiblikasikan mengatakan, sekolah yang terletak di Desa Tulehu, Kabupaten Malteng tersebut diduga melakukan dugaan pungli (Pungli) kepada siswa kelas VII dengan mengharuskan membayar Rp 500 ribu per siswa, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak sekolah kepada para orang tua siswa.

“Ini kan sudah melanggar aturan, karena saya tidak pernah dikasih tau, tiba-tiba kami diberikan surat untuk rapat berkaitan dengan siswa baru, dalam surat itu juga disertai rincian kebutuhan siswa baru dengan total Rp 500 ribu, per siswa,” kata sumber tersebut kepada media ini baru-baru ini.

“Besaran pungutan tersebut di patok langsung oleh pihak sekolah tanpa ketahuan para orang tua murid,” sambung dia

Ia mengaku, pungutan yang dibebankan kepada para orang tua murid sangat besar, karena sangat membebani para orang tua siswa.

“Seharusnya, lebih bagus, pungutan itu seadanya saja, atau sukarela, bukan langsung dipatok begitu saja, atau minimal ada keringanan tersendiri bagi orang tua murid yang kurang mampu seperti kami,” ujarnya

Banyak dari orang tua siswa menurutnya, mengeluhkan dengan adanya kebijakan tersebut. Seharusnya pungutan seperti itu, kata dia, sudah tidak ada lagi disekolah karena perpres nomor 87 tahun 2016, Presiden RI membentuk satuan tugas (SAPU) bersih pungutan liar. Satgas ini berlaku untuk semua instansi termasuk pendidikan.

“Saya berharap kepada Saber pungli dan Kementerian Agama Maluku tindalanjuti ini, kasian kami para orang tua siswa mengeluh, besaran pungutan cukup besar, kami orang tua yang ekonomi rendah tidak bisa buat apa-apa,” kata dia

Sementara itu berdasarkan, dokumen surat rapat yang diterima media ini menyebutkan, total besaran pungutan yang dibebebankan kepada para orang tua siswa baru Rp 500 per siswa, dengan rincian baju olahraga Rp 150 ribu, Jilbab satu buah Rp 60 ribu, baju batik Rp 110 ribu, logo dan lokasi (dua pasang), komite enam bulan 60 ribu, rim Rp 30 ribu, sumbangan meja belajar Rp 60 ribu dan sumbangan masjid Rp 60 ribu.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, bahwa para orang tua murid membawa uang sebagaimana rincian kebutuhan peserta didik baru, pada saat rapat orang tua murid, pada hari Rabu (24/7)

Hingga berita ini naik, Kepsek MTs Negeri 1 Maluku Tengah M. Saleh Lestaluhu belum bisa dikonfirmasi. (*)

Artikel ini telah dibaca 315 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Seng Gampang Main di Stadion Matawaru

23 Agustus 2023 - 20:28 WIT

Dukungan ke Jenderal Said Latuconsina Semakin Deras sebagai Cagub Maluku

5 Agustus 2023 - 22:14 WIT

Dukungan ke Jenderal Said Latuconsina Semakin Deras sebagai Cagub Maluku

Sebagai Anak Adat, Danlantamal IX Brigjen Said Latuconsina Berpeluang Pimpin Maluku

21 Juli 2023 - 00:07 WIT

Komisi IX DPR RI soroti kerusakan bangunan RSUP Leimena Ambon

14 Juli 2023 - 21:57 WIT

Komisi IX DPR RI soroti kerusakan bangunan RSUP Leimena Ambon

Memilih Pemimpin dengan Penuh Jiwa Besar bukan Atas Kepentingan Pribadi ataupun Golongan

13 Juli 2023 - 19:18 WIT

BPJS Kesehatan & Provider Layanan Kesehatan JKN Komit Galakan Transformasi Mutu Layanan

28 Juni 2023 - 22:41 WIT

Trending di Pemerintahan