Menu

Mode Gelap
Deformasi Batuan, Penyebab Gempa Magnitudo 6,3 di Laut Banda Terobosan Baru, Pj. Bupati Malteng Berkantor di Setiap Kecamatan Selama Tiga Hari AGP Beri Penghargaan Umroh Nelayan Prestasi di Tual Ini Langkah Sahubawa Perangi Stunting di Maluku Tengah Sahubawa Silaturahmi dengan KPN dan Kepsek Se-Kecamatan Salahutu

Politik · 2 Okt 2021 09:36 WIT ·

KPU Malteng Bantah Terlibat di Musda Golkar


KPU Malteng Bantah Terlibat di Musda Golkar Perbesar

Ambon, SALAWAKU – KPU Kabupaten Maluku Tengah angkat bicara berkaitan dengan tulisan berjudul “Musda Golkar & Hikmah Untuk Parpol”, dalam akun facebook Liken Letwaru, yang menuding adanya konspirasi KPU Maluku Tengah, Sekretaris KPU Maluku Tengah dan Sekda Kabupaten Maluku Tengah, dalam Musda Golkar Maluku Tengah, 26-27 Agustus 2020.

Ketua KPU Malteng Abdussamad Ningkeula mengatakan, tidak pernah memberikan data kepengurusan Golkar kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah dalam Silon (seharusnya data Sipol) kepada salah satu kandidat Musda Golkar Kabupaten Maluku Tengah.

“Data kepengurusan yang ada dalam Sipol adalah data dari partai politik sebagai peserta Pemilu 2019, yang diserahkan kepada KPU dan di dokumentasikan sebagai bentuk transparansi informasi dalam sistem informasi partai politik atau lazim disebut Sipol untuk kepentingan publik. Sipol dapat diakses dan dikunjungi publik dalam website kpu.go.id ( https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/verpol/lengkap/131/76096/76284 ) kapan pun,” jelas Ningkeula dalam rilisnya yang diterima media ini, Minggu (30/8).

Pendapat dalam tulisan itu menurut Ningkeula yang menyatakan “Sebab ada dugaan keterlibatan KPU Malteng dalam merongrong Musda Golkar”, dinilai sepihak, tidak berdasarkan fakta, dan cenderung membentuk opini publik yang dapat menurunkan marwah KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

“Karena itu, kami telah meminta yang bersangkutan untuk meminta maaf dan memberikan klarifikasi kepada publik, atas tudingan yang tidak berdasar tersebut,” tegasnya

Menurutnya, KPU sama sekali tidak memiliki kewenangan apapun dengan proses pelaksanaan Musda Golkar Malteng. Musda itu murni ranah partai politik, dan tidak pada tempatnya ada pendapat yang menarik-narik KPU dalam hajatan partai politik tersebut.

“Atas postinganya, pemilik akun Liken Letwaru telah kami datangi dan menyampaikan kepada yang bersangkutan atas apa yang ditulisnya adalah tidak benar, dan mengandung fitnah. Kami juga membuka akses Sipol dalam laman website kpu.go.id yang dapat diakses publik secara terbuka. Atas kesalahannya tersebut, yang bersangkutan di hadapan kami bersedia memberikan klarifikasi di akun facebooknya atas tudingan kepada KPU Malteng,” katanya

“Kami mempertimbangkan akan menempuh upaya hukum, apabila yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi. Sebab tudingan tidak berdasar itu, mengandung penistaan dan fitnah melalui media sosial yang dapat disangka melanggar ketentuan pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Demikian untuk menjadi tabayun dan pembelajaran bersama,” tutup Ningkeula. (RS)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Seng Gampang Main di Stadion Matawaru

23 Agustus 2023 - 20:28 WIT

Dukungan ke Jenderal Said Latuconsina Semakin Deras sebagai Cagub Maluku

5 Agustus 2023 - 22:14 WIT

Dukungan ke Jenderal Said Latuconsina Semakin Deras sebagai Cagub Maluku

Sebagai Anak Adat, Danlantamal IX Brigjen Said Latuconsina Berpeluang Pimpin Maluku

21 Juli 2023 - 00:07 WIT

Komisi IX DPR RI soroti kerusakan bangunan RSUP Leimena Ambon

14 Juli 2023 - 21:57 WIT

Komisi IX DPR RI soroti kerusakan bangunan RSUP Leimena Ambon

Memilih Pemimpin dengan Penuh Jiwa Besar bukan Atas Kepentingan Pribadi ataupun Golongan

13 Juli 2023 - 19:18 WIT

BPJS Kesehatan & Provider Layanan Kesehatan JKN Komit Galakan Transformasi Mutu Layanan

28 Juni 2023 - 22:41 WIT

Trending di Pemerintahan