Menu

Mode Gelap
Didampingi Danlantamal, Penjabat Bupati SBB Resmikan Balai Seni Budaya Negeri Hatusua Tiga Nama Calon Pj Gubernur Maluku Diusulkan ke Mendagri, Ini Hasil Pemenangnya Korupsi Command Center Pemkot Ambon Adriaansz Cs Ditahan Dicatut Namanya, Ketum BPC HIPMI se-Maluku Ramai-Ramai Tolak Upaya Pemakzulan Azis Tunny Kunjungi PLTMG Tanjung Uncang Batam, Deputi KSP Fasilitasi Permasalahan Lahan

Politik · 2 Okt 2021 09:37 WIT ·

Fahri Hamzah : RUU Daerah Kepulauan Harus Segera Disahkan


Fahri Hamzah : RUU Daerah Kepulauan Harus Segera Disahkan Perbesar

Fahri Hamzah : RUU Daerah Kepulauan Harus Segera Disahkan

Fahri Hamzah : RUU Daerah Kepulauan Harus Segera Diselesaikan – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan  yang dilakukan DPR periode 2014-2019 dapat segera diselesaikan.

Menurutnya, DPR periode ini ingin agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan. Karena regulasi tersebut dapat menjadi basis bagi penegasan Indonesia sebagai negara maritim.

“Tentunya jika metode pembahasannya dengan pihak-pihak terkait berjalan dengan benar. Sekarang kan sudah terbentuk pansusnya dan ini merupakan kemajuan yang luar biasa,” kata Fahri Hamzah kepada pers usai menerima Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis

Oleh karena itu, proses pembahasan RUU Daerah Kepulauan perlu dipantau, mengingat akhir dari waktu keanggotaan DPR periode 2014-2019 hingga 30 September mendatang.

“Maka dari itu, delapan provinsi kepulauan sebagai seponsornya atau salah satu pendukung tentunya DPR ingin mereka memperluas basis dukungannya agar pembahasannya lancar,” ujar Fahri.

Pertama, mereka meminta meminta kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam laut 0-12 mil atau lebih di dalam wilayah provinsi kepulauan dan 0-12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas yang diukur dari wilayah pulau terluar tetap menjadi kewenangan provinsi.

Kedua, Nurdin juga meminta pemerintah pusat memberikan alokasi anggaran dana khusus kepulauan antara 3-5 persen dari APBN di luar pagu dana transfer umum yang diprioritaskan untuk pengembangan sektor ekonomi kelautan dan pembangunan infrastruktur.

Ketiga, kebijakan kawasan strategis nasional dan kebijakan lainnya harus bersinergi dan tidak mengurangi kewenangan provinsi yang berciri kepulauan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Jelang Nataru, Kapolresta Minta Warga Jaga Kamtibmas

6 Desember 2023 - 14:14 WIT

HUT Armada RI, Danlantamal Apresiasi Demo Kolone Senapan dan Beladiri Karate

6 Desember 2023 - 11:47 WIT

Danpas Brimob 3 Kunjungi Maluku dan Papua

6 Desember 2023 - 11:37 WIT

Ketua IKAMI-SULSEL Ajak Mahasiswa Berlaku Cerdas & Mahal di Pemilu

6 Desember 2023 - 10:50 WIT

Polda Maluku Ajak Jemaat Latta Jaga Kamtibmas

3 Desember 2023 - 14:03 WIT

Firli dan Skenario Menghancurkan KPK

29 November 2023 - 23:05 WIT

Trending di Politik