Menu

Mode Gelap
Deformasi Batuan, Penyebab Gempa Magnitudo 6,3 di Laut Banda Terobosan Baru, Pj. Bupati Malteng Berkantor di Setiap Kecamatan Selama Tiga Hari AGP Beri Penghargaan Umroh Nelayan Prestasi di Tual Ini Langkah Sahubawa Perangi Stunting di Maluku Tengah Sahubawa Silaturahmi dengan KPN dan Kepsek Se-Kecamatan Salahutu

Politik · 2 Okt 2021 09:36 WIT ·

17 WBP Lapas Ambon Jalani Asimilasi di Rumah


17 WBP Lapas Ambon Jalani Asimilasi di Rumah Perbesar

Ambon, SALAWAKU – Sebanyak 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mendapatkan Asimilasi di rumah, Senin (1/2).

Mereka mendapatkan Asimilasi di rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Coronavirus disease (COVID-19).

Pemberian Surat Keputusan Asimilasi di rumah bagi ke-17 WBP Lapas Ambon dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, Andi Nurka, beserta Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, serta Kepala Balai Pemasyarakatan Ambon.

Andi Nurka berpesan kepada WBP dan keluarga mereka untuk terus mengawasi dan menjaga diri dan kesehatan.

“Pemberian Asimilasi di rumah ini bukan berarti sudah bebas, melainkan masih dalam pengawasan. Untuk itu, jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum serta jaga diri dan kesehatan dengan mengikuti anjuran pemerintah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Ambon, Saiful Sahri, menjelaskan tujuan pelaksanaan program Asimilasi di rumah ini adalah upaya penyelamatan terhadap WBP dari penyebaran COVID-19 serta salah satu cara untuk mengurangi jumlah kapasitas WBP di Lapas Ambon.

Lebih lanjut, eks Kalapas Piru ini menjelaskan pengeluaran ke-17 WBP telah sesuai dengan pentahapan dan proses Pemasyarakatan mereka.

“Asimilasi di rumah diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif, serta tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” tegasnya.

Sebelumnya, jumlah WBP yang diusulkan program Asimilasi di rumah adalah 36 orang, namun proses pengeluarannya dilakukan secara bertahap berdasarkan tanggal ½ masa pidananya. Tahap pertama dilakukan pembebasan bagi 17 orang, sedangkan tahap berikutnya akan berdasarkan tanggal ½ dan 2/3 masa pidana yang tidak melewati tanggal 30 Juni 2021. (RS)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Seng Gampang Main di Stadion Matawaru

23 Agustus 2023 - 20:28 WIT

Dukungan ke Jenderal Said Latuconsina Semakin Deras sebagai Cagub Maluku

5 Agustus 2023 - 22:14 WIT

Dukungan ke Jenderal Said Latuconsina Semakin Deras sebagai Cagub Maluku

Sebagai Anak Adat, Danlantamal IX Brigjen Said Latuconsina Berpeluang Pimpin Maluku

21 Juli 2023 - 00:07 WIT

Komisi IX DPR RI soroti kerusakan bangunan RSUP Leimena Ambon

14 Juli 2023 - 21:57 WIT

Komisi IX DPR RI soroti kerusakan bangunan RSUP Leimena Ambon

Memilih Pemimpin dengan Penuh Jiwa Besar bukan Atas Kepentingan Pribadi ataupun Golongan

13 Juli 2023 - 19:18 WIT

BPJS Kesehatan & Provider Layanan Kesehatan JKN Komit Galakan Transformasi Mutu Layanan

28 Juni 2023 - 22:41 WIT

Trending di Pemerintahan