Ambon, Salawaku– DPC Permahi melakukan aksi demo di kantor Gubernur Maluku, Jumat (13/9/2024).
Dalam itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam DPC Permahi dipimpin koordinator lapangan Nadif Pattimura dan Alfian Soamole menuntut agar, pertama mendesak Penjabat Gubernur Maluku mencopot dan memecat dari ASN
sekretaris dinas pariwisata yang DIDUGA mencabuli anak di bawah umur;
Kedua, meminta Pj Gubernur Maluku juga memberikan sanksi berupa pemecatan dari asn terhadap syuryadi sabirin diduga
melecehkan anak buahnya berinisial JL yang melancarkan aksinya ketika menjabat kepala dinas pertanian maluku.
Ketiga, tindakan pelecehan seksual itu tidak bergulir ke ranah hukum, kasus memalukan syuryadi sabirin yang jelas mencoreng wajah birokrasi pemerintah provinsi maluku harusnya diberikan sanksi pemecatan dari ASN.
Terhadap tuntutan aksi demo tersebut diatas maka, pemerintah daerah perlu menegaskan sikap pemerintah daerah tetap menghormati dan menghargai kebebasan berpendapat setiap elemen anak bangsa di provinsi maluku namun harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan disertai dengan etika serta wajib memenuhi kaidah ketentuan peraturan yang berlaku.
Olehnya bersama ini pemerintah provinsi Maluku menyatakan, pertama: terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN atas nama SS pada hari jumat 6 september 2024, maka pemerintah provinsi Maluku berdasarkan arahan dan petunjuk Pj Gubernur Maluku kepada badan kepegawaian daerah cq tim disiplin pegawai negeri sipil telah melalukan langkah-langkah hukum administrasi dimana saudara SS telah dipanggil dan diperiksa pada hari Senin-Selasa tanggal 9-10 september 2024. Yang mana oleh tim disiplin direkomendasikan saudara SS patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin sehingga dapat diproses pemberhentian sementara dalam jabatan sambil menunggu proses hukum pidana sampai pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap .
Kedua, terhadap tuntutan point 2 dan 3 maka perlu ditegaskan sesuai data kepegawaian pemerintah provinsi Maluku Pada Aplikasi My Asn Bkn RI, maka status pada kolom pelanggaran displin atas ASN Plh Sekda (Syuryadi Sabirin) adalah no data to display artinya plh. Sekda (Syuryadi Sabirin) tidak pernah mendapatkan hukuman displin atas tindakan indisipliner dalam bentuk apapun sehingga status disiplin bersih.
Ketiga, bahwa pemerintah daerah secara tegas menyatakan dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan selalu
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan secara khusus tetap menghormati dan menghargai serta melindungi hak-hak perempuan dan anak. Sehingga perlakuan atas ASN tetap sama didepan hukum. (NN)