“Kalau belum tahap I kita akan minta untuk perpanjang lagi 20 hari,” tandasnya.
Direskrimsus mengaku, hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, kerugian senilai Rp 1,8 miliar lebih.
Untuk diketahui kasus ini dilaporkan mantan Wakil Wali Kota Tual Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana, seorang warga di Bareskrim Polri tahun 2018 di Jakarta. Terlapornya adalah Adam Rahayaan, Wali Kota Tual.
Pada tahapan penyelidikan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Pelimpahan kasus terjadi pada Maret 2019.