Tak hanya itu, persoalan tersebut pun sudah diadukan ibu CF ke Polda Maluku. Kapolda juga sudah memerintahkan Irwasda dan Dansat Brimob untuk menyelidiki, dan hasilnya pun sama. Bahwa masalah ini merupakan persoalan pribadi antara ibu MT dan CF tanpa diketahui atau melibatkan suami dari MT yaitu Alex Tobing.
Terkait masalah antara Ibu MT dan CF walaupun keduanya adalah ibu Bhayangkari, tapi status mereka adalah warga sipil, sehingga hanya bisa diproses melalui proses pidana apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana.
Lebih lanjut Kombes Rum menjelaskan, dalam laporan Ibu CF ke Propam Mabes Polri, juga ditembuskan ke beberapa pihak termasuk Bareskrim Polri. Bareskrim pun sudah melimpahkan hal tersebut kepada Ditreskrimum Polda Maluku dan sementara diselidiki. Namun Ditreskrimum sudah mengirimkan undangan sebanyak 2 kali kepada Ibu CF di rumahnya, namun justru yang bersangkutan tidak pernah datang memenuhi undangan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi laporan pengaduan ke Mabes Polri tanggal 6 Juli 2023. Kemudian pelimpahan ke Krimum Polda Maluki tanggal 3 Agustus yang diterima tanggal 24 Agustus 2023. Kemudian dilakukan mindik lidik tanggal 20 September, SP2HP tanggal 20 September, kemudian surat undangan kesatu dan kedua tanggal 16 dan 26 Oktober 2023. Komunikasi terakhir dengan Pelapor tanggal 30 Oktober 2023 dimana hasil komunikasi pelapor menunggu petunjuk dan konfirmasi dari PH (Penasehat Hukum) baru bisa datang memberikan Keterangan. Jadi terhambatnya proses penyelidikan oleh Krimum adalah dari ibu CF sendiri,” katanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya