Menepis isu yang berkembang selama ini terkait Pelantikan yang dilakukan Gubernur Maluku pada Jumat, 19 April 2024 yang lalu, maka berdasarkan penjelasan dari Mendagri dapat diketahui bahwa usulan tersebut sudah diajukan namun ada penumpukan, dan hal ini tidak hanya terjadi di Provinsi Maluku, namun beberapa daerah lainnya pun demikian, dan berdasarkan Penilaiannya maka pelantikan tersebut dianggap sah, terhitung 23 April sebelum berakhirnya masa Jabatan Gubernur.
“Kami harus melayani permintaan mutasi yang banyak sekali, dimana Ada 37 provinsi lain, dengan total 98 kota dan 416 kabupaten totalnya 552 provinsi kabupaten kota, yang harus dilayani termasuk untuk pelayanan permohonan mutasi dan sudah numpuk. Sehingga ini menjadi problem internal, dan menyebabkan keterlambatan, sheingga untuk dilaksanakan pelantikan pada jumat yang lalu dan setelah di cek di Ditjen Otonomi Daerah kelengkapan mencukupi, dan surat akan diserahkan tertulis berikutnya, sebelum berakhir masa akhir jabatan 23 April 2024, karena tidak mungkin pelantikan ulang lagi.” Tegasnya.