Ada pengecualian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat mengajukan cuti selama kampanye Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, para pimpinan daerah itu pun tidak ada yang menggunakan fasilitas negara.
“Kami perketat pengawasan dan memang tidak ada yang memenuhi unsur pelanggaran.”
“Untuk kampanye capres 03 di Lapangan Merdeka kemarin, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu,” ujar Usman.
Pihaknya bahkan telah hadir di lokasi kamapanye di Lapangan Merdeka sejak pagi untuk memastikan ada tidaknya potensi pelanggaran.